Polda Metro Bakal Lengkapi Berkas Firli Bahuri Kasus Syahrul Yasin Limpo

Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyerahkan kembali berkas perkara dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) lantaran masih belum lengkap. Polda Metro Jaya bakal segera melengkapi berkas tersebut sesuai petunjuk jaksa.

"Penyidik akan sesegera mungkin melengkapi petunjuk hasil koordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam penanganan perkara a quo," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Minggu, 4 Februari 2024.

Sebelumnya, Kejati DKI menyatakan berkas perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL kembali dinyatakan tidak lengkap. Jaksa pun mengembalikan lagi berkas perkara Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Firli Bahuri," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan, Sabtu 3 Februari 2024.

Syahron menjelaskan berkas perkara itu dikembalikan pada Jumat 2 Februari 2024. Jaksa peneliti menilai masih ada kekurangan baik formil maupun materiil sesuai dengan Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP.

Ia juga mengatakan kalau jaksa turut berikan arahan kepada penyidik dalam rangka pelengkapan berkas perkara tersebut. 

"Berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," kata Syahron.

Di Acara Hakordia 2024, Ketua KPK Terpilih Singgung 100 Hari Kerja

Status Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November 2023 kemarin.

Beberapa alat bukti yang jadi dasar penetapan tersangka yakni dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel. Meski sudah berstatus tersangka, Firli Bahuri sejauh ini belum juga ditahan.

Rumah Dinas Gubernur Nonaktif Bengkulu dan 5 Kantor Pemprov Digeledah KPK, Begini Hasilnya
Ketua KPK periode 2024-2029, Setyo Budiyanto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024

Setyo Budiyanto Beri Sinyal Lanjutkan OTT: Kan KPK Punya Kewenangan Penyadapan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029, Setyo Budiyanto memberikan sinyal akan melanjutkan operasi tangkap tangan (OTT) di masa kepemimpinannya nanti.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024