Polres Jakarta Barat Berhasil Gagalkan Perederan Narkoba Senilai Rp 64 Miliar
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta – Satuan Reserse narkoba Polres Jakarta Barat, berhasil menggagalkan peredaran tiga jenis narkoba berkilo-kilo dalam kurun waktu sebulan. Jika dirupiahkan, nilainya sangat fantastis yakni mencapai Rp 64 milliar. Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 27,5 kilogram.
Selain sabu-sabu tersebut, juga disita adalah ekstasi sebanyak 18.000 butir dan 26, 7 kg Narkotika jenis ganja. Jumlah total tersebut merupakan hasil pengungkapan dalam kurun waktu 1 bulan di Januari 2024.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, mengatakan dalam kasus ini pihaknya menangkap 7 tersangka. Yaitu berinisial JF ( 39 Th), DR ( 42 Th), MR ( 27 Th ), ZF (24 Th), AD (23 Th), JM (28 Th), AR (28 Th)
" Dari pengungkapan tersebut terdapat 4 lokasi penangkapan di antaranya di Perumahan Desa Cicadas Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor Jawa Barat, Perumahan Jl. Pengadegan Timur Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan, Hotel dI Jl. Letnan Sayuti Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dan Ruang Genset Hotel dI Jl. Denpasar Raya Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, " jelas Syahdudddi dalam keterangannya, saat Rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat 2 Februari 2024.
Syahduddi mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari pengungkapan LH, Cs dengan barang bukti 30 kg sabu-sabu yang akan diedarkan saat malam tahun baru 2024.
Dari hasil informasi terhadap jaringan LH CS, didapatkan adanya informasi terkait peredaran narkotika jenis sabu yang akan di sebarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya yang akan dilakukan oleh seorang laki-laki di wilayah Kembangan Jakarta Barat. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan Observasi di wilayah Kembangan Jakarta Barat.
Dari Hasil Penyelidikan tim bergerak ke sebuah Perumahan di Desa Cicadas Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor Jawa Barat dan dilakukan penggeledahan serta berhasil mengamankan seorang laki-laki JF (39) berikut barang bukti berupa 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9 kg.
“Dari pengungkapan tersebut kami berhasil mendapatkan informasi dari saudara JF (39), kemudian bergerak melakukan penyelidikan di sebuah perumahan di Jl Pengadegan Timur Raya Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial DR dan MR dengan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat sebanyak 4 kg dari hasil pengungkapan sebelumnya total kami berhasil mengamankan sebanyak 13 kg” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan kembali ke daerah Palembang Sumatera Selatan dan kembali berhasil mengamankan sebanyak 3 orang tersangka berinisial ZF, AD, JM.
“Dari hasil penangkapan terhadap 3 pelaku tersebut di peroleh keterangan bahwa barang tersebut disimpan oleh pelaku di sebuah kamar hotel di daerah Palembang berupa 14.565 GRAM setara dengan 14,5 kg sabu berikut 18.000 butir pil ekstasi.“ ujarnya.
“Menurut keterangan yang kami peroleh dari para pelaku bahwa barang haram narkoba tersebut akan dikirim ke Jakarta,” tambahnya.
Selanjutnya, polisi kemudian melakukan pengembangan kembali ke salah satu hotel di kawasan Kuningan Jakarta Selatan dan berhasil kembali mengamankan seorang pelaku berinisial AR berikut barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 26,7 kg dan akan diedarkan di wilayah Jakarta.
Dari hasil pengungkapan tersebut Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat 27,5 kg, ekstasi sebanyak 18.000 butir dan 26, 7 kg narkotika jenis ganja dan berhasil menyelamatkan 345.000 jiwa dan jika diakumulasikan setara dengan senilai 64.044.000.000, -
Lebih jauh Syahduddi mengimbau kepada masyarakat bahwa narkoba merupakan musuh negara dan musuh bersama sama yang harus diperangi
"Kami mengimbau kepada masyarakat jika menemukan atau menjumpai adanya peredaran gelap narkoba agar segera dan jangan sungkan untuk melaporkan kepada kami," ujarnya.
Sementara para pelaku yang berhasil tertangkap dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 juncto 111 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.