Kronologi Kekerasan Seksual yang Dilakukan Melki BEM UI, Korban Eks Pacar?
- VIVA/Galih Purnama.
Depok – Sekretaris Jenderal Serikat Mahasiswa (Sekjen Sema) Universitas Paramadina Afiq Naufal ikut angkat bicara mengenai kasus yang menimpa Ketua BEM UI 2023, Melki Sedek Huang. Dia menceritakan, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi tujuh bulan sebelum kasusnya dilaporkan ke Satgas PPKS UI.
“Kejadian tujuh bulan lalu (sebelum dilaporkan), sekitar Mei 2023. Yang baru dilaporkan Desember 2023,” katanya ketika dikonfirmasi, Kamis, 1 Februari 2024
Dirinya mengaku dekat dengan Melki dalam satu pergerakan yang sama. Ketika laporan tersebut dibuat, Afiq mengaku sedang bersama Melki di Solo, Jawa Tengah.
“Saya dalam beberapa bulan terakhir memang dekat dengan Melki kalau di dunia pergerakan, ketika laporan itu keluar saya bareng Melki di Solo, dalam proses investigasi juga saya bareng-bareng,” ungkapnya.
Setelah dilaporkan pada 14 Desember 2023 ke Satgas PPKS UI, Melki pun belum tahu tindakan apa yang dilakukannya. Melki juga tidak tahu siapa terduga korban yang melapor.
“Ketika akhirnya dia tahu siapa yang melapor dan korban itu siapa, rupanya dia dapat kabar bahwa itu kejadian tujuh bulan lalu yang baru dilaporkan Desember 2023,” bebernya.
Sebelum melapor pada Desember 2023, pelapor dan Melki masih berkomunikasi intens. Afiq juga mengaku pernah melihat pelapor bersama Melki.
“Kabar dari Melki, setelah kejadian yang dituduhkan itu dia masih dekat. Bahkan saya juga pernah melihat orang itu bareng Melki,” katanya.
Afiq mengaku mengetahui kronologi kejadian dari Melki dan sejumlah saksi yang dekat dengan Melki. Namun dia menolak menceritakan detil kejadian karena terkendala pada perspektif korban.
“Ya saya dapat kronologinya dari Melki, saya juga juga dapat kronologinya dari saksi yang dekat dengan Melki. Sebenarnya saya ngga bisa cerita banyak soal kronologi, itu kan persepsi korban dan masih dalam penanganan,” akunya.
Dari informasi dan penuturan Melki padanya, Afiq mengatakan bahwa dugaan tindakan itu terjadi di luar area kampus. Dalam ruangan tersebut ada beberapa orang juga.
“Saat itu dia sedang ngobrol ada 7 orang dalam ruangan. Kejadian di Depok, di luar kampus,” pungkasnya.
Diskorsing 1 Semester
Sebelumnya, Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof. Ari Kuncoro mengeluarkan surat keputusan (SK) yang menyatakan bahwa Melki Sedek Huang bersalah dalam kasus kekerasan seksual. Melki dilaporkan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (PPKS UI) pada 14 Desember 2023.
Satgas PPKS UI kemudian melakukan investigasi dan memberikan rekomendasi pada Rektor UI hingga selanjutnya dikeluarkan SK. Dalam SK Nomor 49/K/R/UI/2024 itu tertulis bahwa Melki bersalah melakukan kekerasan seksual.
“Bahwa Sdr. Melki Sedek terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI,” kata Ari dalam SK, Rabu 31 Januari 2024
SK tersebut dikeluarkan pada Senin 29 Januari 2024. Melki pun kemudian dijatuhkan sanksi administratif berupa skorsing.
"Menetapkan sanksi administratif kepada Sdr. Melki Sedek berupa skorsing akademik selama 1 (satu) semester,” ujarnya.
Selama masa skorsing, Melki dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/atau mendatangi korban. Aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas dan berada di lingkungan kampus UI.
"Selama masa skorsing, pelaku wajib mengikuti konseling psikologis. Sehingga pelaku diperkenankan hadir/berada di lingkungan kampus UI hanya pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual yang dilaksanakan secara khusus dengan tatap muka langsung di kampus UI," tukasnya.