Kasus Kekerasan Seksual, Melki: Saya Keberatan dan Permohonan Pemeriksaan Ulang

Kampus Universitas Indonesia
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

Depok – Setelah menerima Surat Keputusan Rektor UI Nomor 49/K/R/UI/2024, Melki Sedek Huang langsung melayangkan surat untuk pemeriksaan ulang. Surat tersebut dilayangkan ke Satgas PPS UI. Dalam SK Rektor tertulis bahwa Melki bersalah melakukan kekerasan seksual. Melki merasa keberatan dan melayangkan surat pemeriksaan ulang.

Temuan Mengejutkan Kasus Bocah Tewas Diduga Diperkosa Ayahnya di Jaktim

“Lagi dilayangkan, kan jangka waktu 14 hari,” kata Melki, Kamis (1/2/2024).

Surat tersebut telah dikirimkan ke Satgas PPKS UI pada Rabu (31/1). Sedangkan SK Rektor dikeluarkan pada Senin (29/1).

Kompolnas dan IPW Sepakat, Tindak Tegas Dugaan Kekerasan Bersenjata Anggota DPR di Pekalongan

“Kemarin sudah saya kirimkan ke Satgas PPKS bahwa saya akan pemeriksaan ulang,” ungkapnya.

Dengan dikeluarkan SK Rektor, Melki mengaku keberatan. Kendati demikian, dia menghormati proses yang dilakukan Satgas PPKS UI. Dalam putusan rektor, Melki diberi sanksi berupa skorsing selama satu semester.

DPR Minta Kapolda Jateng Usut Kasus Perbudakan Seksual Anak di Surakarta yang Terkatung-katung Sejak 2017

Surat keberatan dari Melki Sedek Huang terkait SK Rektor UI

Photo :
  • VIVA.co.id/Galih Purnama (Depok)

“Menyikapi Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 tentang kasus yang dilaporkan pada saya, melalui surat terlampir saya menyatakan keberatan saya dan permohonan pemeriksaan ulang pada Satgas PPKS UI,” akunya.

Dengan keberatan tersebut maka dirinya pun ingin agar dilakukan pemeriksaan ulang. Dia pun siap menjalani prosesnya.

“Dalam diktum ketujuh SK Rektor diperkenankan untuk meminta pemeriksaan ulang, diajukan paling lambat 14 hari kalender sejak diterimanya Keputusan Rektor UI tersebut jika Keputusan Rektor UI tersebut dianggap tidak adil. Sehingga, saya akan tetap mematuhi dan menjalankan upaya- upaya yang menurut aturan diperbolehkan,” katanya.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Melki S Huang.

Photo :
  • VIVA | Galih Purnama (Depok)

Melki menegaskan tidak pernah sekalipun dirinya menghindar dari proses yang berjalan. Dia justru menunggu kesempatan untuk memberikan sejumlah bukti terkait laporan tersebut. Melki dilaporkan ke Satgas PPKS UI pada 14 Desember 2023. Kemudian oleh wakilnya, Melki dinonaktifkan sebagai Ketua BEM UI 2023 pada 18 Desember 2023. Satgas PPKS UI melakukan investigasi selama sebulan hingga adanya rekomendasi yang dikukuhkan dengan SK Rektor UI.

“Saya telah berusaha untuk menghargai proses investigasi Satgas PPKS UI dengan baik. Saya tidak pernah lari dari panggilan, tidak pernah berniat untuk tidak melaksanakan kewajiban, dan mematuhi aturan-aturan terkait yang berlaku,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya