Melki BEM UI Keberatan 'Divonis' Lakukan Kekerasan Seksual, Sebut Kasusnya Janggal

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang
Sumber :
  • VIVA/Destriadi Yunas Jumasani

DepokMelki Sedek Huang angkat bicara soal putusan Rektor Universitas Indonesia (UI) yang menyatakan dirinya bersalah melakukan kekerasan seksual. Dalam SK Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 itu Melki dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi administratif skorsing satu semester.

Mahasiswa USU Geruduk Kampus gegara Rektor Prof Muryanto Diduga Cawe-cawe Pilgub Sumut

“Sehubungan dengan dikeluarkannya Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 yang memutuskan bahwa saya bersalah dan diberikan sanksi administratif atas laporan kekerasan seksual yang ditujukan atas nama saya, maka melalui surat ini saya menyampaikan keberatan atas Keputusan Rektor UI tersebut,” kata Melki, Rabu, 31 Januari 2024

Dia merasa minimnya transparansi dalam penyelesaian kasus tersebut. Laporan kekerasan seksual itu diterima Satgas PPKS UI pada 14 Desember 2023. Satgas bekerja selama kurang lebih satu bulan untuk melakukan investigasi.

Ancaman Danpuspom untuk 4.000 Prajurit yang Main Judi Online: Bakal Dipidana

“Saya hanya dipanggil oleh Satgas PPKS UI sebanyak satu kali untuk dimintakan keterangan atas kasus yang ditujukan pada saya. Sehingga saya tidak pernah menyampaikan keterangan apa pun lagi ataupun mengetahui proses-proses investigasi yang ada di dalam Satgas PPKS UI hingga dikeluarkannya Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 pada 29 Januari 2024 lalu,” bebernya.

Mantan Rektor UGM Ichlasul Amar Meninggal Dunia

Melki menceritakan, saat proses investigasi tidak pernah melihat dan diberikan berkas investigasi apa pun. Baik itu catatan hasil investigasi dan juga bukti-bukti yang ada dalam investigasi. Dia hanya dikirimkan Keputusan Rektor yang memutus dirinya bersalah dan memberikan sanksi tanpa adanya penjelasan apa pun.

“Bahkan saya tidak pernah sekali pun diajak untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada,” ujarnya.

Selain minimnya tranparansi, dia juga merasa ada kejanggalan. Melki menuturkan, pertama kali dipanggil terkait adanya laporan itu pada 22 Desember 2023. Setelah itu dia pun berharap ada pemanggilan lanjutan ataupun informasi yang diberikan mengenai perkembangan proses investigasi. Namun dia tidak pernah sekali pun mendapatkan pemanggilan lagi.

“Sehingga, tidak ada ruang sedikit pun bagi saya untuk menyampaikan keterangan terbarukan, menyampaikan bukti-bukti, dan bahkan tak pernah sekali pun saya diajak untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada,” ungkapnya.

Melki memahami ada sensitivitas yang besar dalam kasus ini sehingga diperlukan proses-proses yang tak bisa ditempuh secara terbuka. Namun sebagai pihak tertuduh, dia juga merasa mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai proses dan investigasi yang ada demi pencarian kebenaran yang adil.

“Setidaknya informasi ini pun sangat penting bagi saya dan keluarga yang selalu bertanya-tanya,” tegasnya.

Dalam hal perspektif korban dia juga mengerti bahwa ada hak yang harus dihormati. Di sisi lain dia juga merasa perlu menjaga nama baiknya.

“Selama proses yang ada, saya merasa tak mendapatkan hak-hak tersebut, terlebih dalam hak untuk tidak dianggap bersalah sampai hadir putusan yang sah. Menyebarnya kasus, dokumen-dokumen, dan kabar-kabar tentang kasus ini sejak awal adalah masalah yang membuat saya tak mendapatkan hak-hak tersebut,” tutupnya.

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang (dua kiri) mengumumkan penundaan debat capres

Photo :
  • VIVA/Galih Purnama

Diskorsing 1 Semester

Sebelumnya, Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof. Ari Kuncoro mengeluarkan surat keputusan (SK) yang menyatakan bahwa Melki Sedek Huang bersalah dalam kasus kekerasan seksual. Melki dilaporkan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (PPKS UI) pada 14 Desember 2023.

Satgas PPKS UI kemudian melakukan investigasi dan memberikan rekomendasi pada Rektor UI hingga selanjutnya dikeluarkan SK. Dalam SK Nomor 49/K/R/UI/2024 itu tertulis bahwa Melki bersalah melakukan kekerasan seksual. 

“Bahwa Sdr. Melki Sedek terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI,” kata Ari dalam SK, Rabu 31 Januari 2024 

SK tersebut dikeluarkan pada Senin 29 Januari 2024. Melki pun kemudian dijatuhkan sanksi administratif berupa skorsing. 

"Menetapkan sanksi administratif kepada Sdr. Melki Sedek berupa skorsing akademik selama 1 (satu) semester,” ujarnya. 

Selama masa skorsing, Melki dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/atau mendatangi korban. Aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas dan berada di lingkungan kampus UI.

"Selama masa skorsing, pelaku wajib mengikuti konseling psikologis. Sehingga pelaku diperkenankan hadir/berada di lingkungan kampus UI hanya pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual yang dilaksanakan secara khusus dengan tatap muka langsung di kampus UI," tukasnya.
 
 

Wahyu Novitasari, didampingi kuasa hukumnya, Erwin Indra Prasetya

Seorang Istri di Pasuruan Jadi Korban Kekerasan Seksual Suaminya asal Australia

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat di Kabupaten Pasuruan. Seorang wanita bernama Wahyu Novitasari melaporkan tindakan kekerasan seksual.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024