ART Muda yang Aborsi dan Buang Janinnya di Kloset Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi tahanan diborgol
Sumber :
  • VIVA / Ni Putu Putri Muliantari (Bali)

Jakarta - Pasangan muda  yang merupakan asisten rumah tangga atau ART di Cipayung, Jakarta Timur, terancam hukuman 15 tahun penjara. Mereka melakukan aborsi kandungan hasil hubungan di luar nikah, dan kini berhasil tertangkap pihak berwajib. 

Ammar Zoni Jadi Humas Masjid di Penjara, Sudah Tobat?

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan kedua pelaku yang masing-masing berinisial MF (20) dan DAP (17) dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dan/atau Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Untuk pelaku MF saat ini sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur.

Ada Luka Lebam di Tubuh Wanita ART yang Tewas dalam Toren

"Pelaku MF sudah diproses ke penyidikan dan sudah ditahan,” kata Nicolas Ary Lilipaly, Senin 29 Januari 2024. 

Kemudian untuk pelaku dengan inisial DAP, masih dirawat di rumah sakit dengan kondisi masih lemah setelah menggugurkan kandungannya.

Kondisi Mengenaskan Mayat Wanita ART dalam Toren, Hampir Telanjang Hanya Pakai Bra

"Pelaku perempuan yang masih di bawah umur dirawat di rumah sakit karena kondisinya masih lemah," ujarnya. 

Nicholas mengatakan, kedua pelaku menggugurkan kandungannya pada Selasa 23 Januari 2024. Keduanya diketahui tinggal di rumah majikannya. Majikannya sering ke luar kota, membuat kedua pelaku tersebut leluasa untuk berhubungan.

"Mereka sering berhubungan layaknya suami istri. Kandungannya sudah berusia 7 bulan," ujarnya. 

Akibat hubungan gelap itu, tersangka DAP hamil. Kedua pelaku kemudian sepakat untuk menggugurkan kandungannya dengan meminum obat yang dibeli di online.

"Dia sudah membeli beberapa obat untuk diminum DAP dan ternyata tidak keluar bayi dalam kandungannya, hingga terakhir sampai memesan obat melalui online untuk menggugurkan kandungan," ujarnya. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya