Modus Open BO, Suami Istri Muda Ini Bawa Kabur 17 Motor Korbannya
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta – Polsek Palmerah, Jakarta Barat, meringkus pasangan suami istri berinisial TM alias Shasa (26) dan FR (28), atas kasus penipuan dan penggelapan. Modus yang digunakan oleh pasutri muda ini adalah dengan melalui aplikasi kencan online alias open BO.
Tidak hanya kedua pelaku tersebut. Dalam kasus ini polisi juga mengamankan seorang penadah dari kedua pelaku berinisial SH (37).
Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran, mengatakan para pelaku telah beraksi dan mencuri sepeda motor korbannya sebanyak 17 kali Sugiran menjelaskan modus operandi pasangan ini adalah mencari korban melalui aplikasi kencan online seperti inisial "Bd," "Lh," dan "Bo." TM alias Shasa (26) berperan sebagai wanita cantik di akun yang dioperasikan suaminya FR (28).
"Korbannya adalah laki-laki yang tertarik dengan akun tersebut, dipasang dengan foto wanita cantik untuk kemudian diajak berkencan." ujar Sugiran saat rilis kasus di Mapolsek Palmerah, Jakarta Barat, Jumat 26 Januari 2024.
Setelah korban dan Istri pelaku bertemu di suatu tempat, pelaku TM alias Shasa (26) menjalankan aksinya dengan meminjam motor korban atas berbagai alasan. Seperti akan ke ATM, mengambil HP di kost, membeli pulsa, atau membeli makanan.
Setelah mendapatkan motor korban, Kemudian Shasa membawa kabur motor tersebut ke sebuah kost yang mereka tempati di Kost Grande Jl. U1 RT 07/12, Rawabelong Jakarta Barat dan diserahkan ke suaminya berinisial FR (28)
"Pelaku melancarkan aksi kejahatan tersebut sudah banyak korbannya, dari pengakuannya terdapat sebanyak 17 orang yang menjadi korban namun yang terdata melaporkan ke polsek sebanyak 5 laporan polisi," ujarnya.
Suami pelaku Shasa ini lalu menjual motor hasil kejahatan melalui media sosial dan dibantu oleh SH yang merupakan penadah yang tertarik akan postingan dari pelaku
“Uang hasil penjualan motor tersebut kedua pelaku gunakan untuk memenuhi kebutuhan kedua pelaku sehari-hari,” ujarnya
Hingga kini tiga pelaku telah dimankan di Mapolsek Palmerah Jakarta Barat dan mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
Untuk pasutri TM alias Shasa (26) dan FR (28) dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP. Sementara untuk pelaku SH dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.