Pemprov DKI Bakal Bangun Rusun di Tanjung Priok untuk Warga Eks Kampung Bayam
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono angkat bicara soal nasib warga eks Kampung Bayam yang belakangan jadi sorotan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun berencana membangun rumah susun (rusun) baru bagi warga eks Kampung Bayam.
"Sudah sebulan lah menjelang akhir tahun, kami terus berdiskusi untuk bisa mendapatkan solusi yang tepat dan terbaik. Maka dari itu, pemerintah daerah akan membangun rumah susun di sekitar Kecamatan Priok, kurang lebih bisa 150 sampai 200 unit, untuk warga terprogram dan warga Kampung Bayam," ujar Heru kepada wartawan di Mampang, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Januari 2024.
Heru menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak pernah mengabaikan nasib warga eks Kampung Bayam. Ia menyebutkan, rusun itu akan mulai dibangun pada tahun 2025 mendatang.
"Jadi saya tegaskan sekali lagi, Pj Gubernur DKI tidak mengabaikan, saya akan memberikan yang terbaik. Catatannya di situ, saya memberikan yang terbaik buat warga, maka saya harus berpikir," kata Heru.
"2025 kita akan bangun itu di sekitar wilayah Tanjung Priok dan saya sudah mendengarkan keluhan ya, mungkin di Nagrak jauh. Nah, kalau ditanya waktunya masih satu tahun, iya. Mohon sabar, kita bangun yang terbaik," ujarnya menambahkan.
Sebagai informasi, polemik warga Kampung Bayam dan PT Jakpro semakin memanas. Terbaru, Manajemen PT Jakpro melaporkan beberapa oknum warga yang memaksa untuk menempati Kampung Susun Bayam ke Polres Metro Jakarta Utara. PT Jakpro menilai tindakan warga itu merupakan pelanggaran hukum.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah mengatakan, perselisihan tidak akan terjadi apabila PT Jakpro dan warga saling berkomunikasi. Seperti diketahui, PT Jakpro merupakan pengelola Rusun Kampung Bayam.
"Prinsipnya harus duduk bareng ketiganya. Jangan terus-terusan ribut tanpa ada penyelesaian. Sementara warganya tetap tidak bisa akses rusun," ujar Ida.
Sebagai warga DKI, lanjut Ida, eks penghuni Kampung Bayam juga berhak mendapatkan akses ke rumah susun. Dengan kata lain, warga harus mendapatkan layanan terbaik.
"Karena mereka ini warga DKI, hukumnya wajiblah untuk Jakpro dan Dinas Perumahan untuk memfasilitasi warganya,” katanya.
Menurut dia, ketegangan di ruang publik antara manajemen PT JakPro dengan warga terjadi karena masing-masing pihak merasa paling benar.
Akibatnya, tidak terjadi titik temu antara pengelola rusun dengan sebagian warga eks Kampung Bayam yang terelokasi saat pembangunan Jakarta Internasional Stadium (JIS).
“Yang terjadi selama ini kan JakPro dan warga ini masing-masing membenarkan diri sendiri. Karena itu kami mendorong terus duduk bareng lagi,” kata Ida.