Satpol PP Beri Deadline Seminggu Parpol Tertibkan Alat Kampanye di Flyover Jakarta
- Antara
Jakarta – Satpol PP DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh partai politik (parpol) untuk menertibkan seluruh alat peraga kampanye (APK) yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
Hal tersebut menyusul adanya pasangan suami istri berusia lanjut yang mengalami kecelakaan motor akibat APK yang diduga jatuh serta menghalangi jalan di kawasan Gatot Subroto, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan bahwa pihak penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu menyadari pemasangan alat peraga kampanye di flyover sudah membahayakan keselamatan masyarakat.
"Kemudian juga dari sisi ketentuan KPU bahwa pemasangan APK harus memenuhi unsur-unsur etika, estetika, keindahan ketertiban kotanya, oleh karena itu disepakati bahwa partai politik bersepakat akan merapikan, menurunkan APK yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan kerawanan, serta menggangu kota," kata Arifin kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis, 18 Januari 2024.
"Kita tunggu para peserta pemilu untuk menurunkan dan merapikan. Karena sudah diingatkan tadi. Nah, itulah makannya tadi Bawaslu sekali lagi bersama KPU sudah menegur dan mengingatkan untuk segera kepada partai politik. Intinya kita membantu. Mereka (peserta pemilu) mungkin menyampaikan kepada semua jajarannya di internal partai untuk merapihkan. Ada batas waktu yang diberikan satu minggu ke depan," sambungnya.
Arifin juga mengatakan bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) partai politik di flyover dilarang. Hal tersebut juga sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Flyover tidak boleh dipasang (APK). Ya tentu parpol bisa menurunkan kan putusan KPU ya begitu ya," kata dia.
Di sisi lain, pihaknya siap membantu KPU dan Bawaslu dalam menertibkan APK yang melanggar aturan, khususnya di DKI Jakarta.
"Keputusan KPU mana tempat tempat untuk yang boleh dan tidak boleh dalam pemasangan APK. Jadi bawaslu sudah mengingatkan itu. Nanti penyesuaian para partai politik caleg untuk mematuhi apa yang sudah diputuskan dalam keputusan KPU 363 itu," ujar Arifin.