Satpol PP DKI Tegaskan Alat Peraga Kampanye Dilarang Dipasang di Flyover
- VIVA.co.id/ Riyan Rizki Roshali
Jakarta – Satpol PP DKI Jakarta menyebutkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) partai politik di flyover dilarang. Hal tersebut juga sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Flyover tidak boleh dipasang (APK). Ya tentu parpol bisa menurunkan kan putusan KPU ya begitu ya," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis, 18 Januari 2024.
Arifin menegaskan bahwa KPU dan Bawaslu sudah memberi teguran kepada partai politik yang memasang APK di flyover. Nantinya, kata dia, partai politik yang melanggar aturan tersebut akan menertibkan seluruh APK-nya.
Arifin juga mengatakan pihaknya siap membantu KPU dan Bawaslu dalam menertibkan APK yang melanggar aturan, khususnya di DKI Jakarta.
"Keputusan KPU mana tempat-tempat untuk yang boleh dan tidak boleh dalam pemasangan APK. Jadi bawaslu sudah mengingatkan itu. Nanti penyesuaian para partai politik caleg untuk mematuhi apa yang sudah diputuskan dalam keputusan KPU 363 itu," ujar Arifin.
Arifin menambahkan bahwa KPU dan Bawaslu telah menyadari keberadaan APK yang telah membahayakan masyarakat sekitar. Ia pun kembali mengingatkan kepada seluruh partai politik untuk memahami peraturan pemasangan APK.
"Tadi beberapa pembahasan pada dasarnya mereka juga memahami menyadari bahwa keberadaan APK yang saat ini sudah membahayakan keselamatan orang lain. Kemudian juga dari sisi ketentuan KPU bahwa pemasangan APK harus memenuhi unsur-unsur etika, estetika, keindahan ketertiban kotanya," katanya.
Sebelumnya beredar di sosial media yang menampilkan pasangan suami istri mengalam kecelakaan motor ketika tengah melintas di Fly Over Jalan Gatot Subroto, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Kecelakaan tersebut diduga akibat bendera partai politik (parpol) yang jatuh dan menghalangi jalanan.
Berdasarkan video yang beredar itu memang terlihat banyak sekali bendera parpol di flyover itu. Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Kanitero mengatakan bahwa peristiwa terjadi pada Rabu 17 Januari 2024 sekira pukul 09.45 WIB.
"Ada bendera partai yang terpasang di sepanjang Fly Over jatuh mengenai motor kemudian bendera tersebut terseret dan tersangkut sehingga menyebabkan motor dan korban ikut terjatuh. Korban dibawa ke RSUD Mampang Prapatan untuk pengobatan lebih lanjut," ujar Kompol David Kanitero dalam keterangan tertulisnya, Rabu 17 Januari 2024.
David menjelaskan bahwa usai terlibat kecelakaan itu, pasangan suami istri mengalami luka ringan. "Dengan hasil terdapat 2 orang korban suami istri an. M. SALIM (68 tahun) dan OON (61 tahun) dengan An. SALIM lecet bagian kaki, jari kaki, robek 12 jahitan bagian pipi sebelah kanan wajah diatas bibir, kemudian An. OON patah bagian tulang kering sebelah kiri, pergelangan tangan sebelah kiri dan lecet2 bagian lutut dan jari kaki," kata dia.
David menjelaskan ketika pihaknya melakukan pengecekan ke lokasi ternyata benar, bendera parpol banyak terpasang dan mengganggu laju pengendara yang melintas.
"Dari pengecekan tersebut didapatkan hasil adanya 12 bendera partai yang kondisinya akan rubuh sehingga dapat mengganggu para pengguna jalan yang melintas," tukasnya.