Respons Polisi Soal Pelaku Bullying terhadap Siswi SMA di Tangsel Mengaku Punya Beking

Ilustrasi korban bullying.
Sumber :
  • Pixabay/ wokandapix

Tangerang Selatan -- Polisi menegaskan tidak ada yang membekingi pelaku perundungan atau bullying terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

9 Kuliner Bakso Terenak di Ciputat, Murah Meriah dan Bikin Nagih

"Oh enggak ada, enggak ada itu back up-an. kami tegak lurus dengan hukum," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Polisi Alvino Cahyadi, Kamis 18 Januari 2024.

Isu beking ini muncul dari pelaku sendiri. Setelah video perundungan pelaku ke korban berinisial DN (17) viral, beredar tangkapan layar chat WhatsApp pelaku dan rekannya di media sosial. Dalam percakapan itu, pelaku mengaku tak takut polisi karena ada 'back-up-an'.

Anggota DPR Minta Kapolri Tak Beri Ruang ke Oknum Polisi Pembeking Pelaku Kejahatan

Ilustrasi bullying

Photo :
  • Pixabay/Gerd Altmann

Alvino mengatakan, hingga kini pihaknya masih menyelidiki laporan polisi yang dibuat korban. "Sementara dari korban sudah bikin laporan. Proses pemeriksaan penyelidikan," katanya.

Program Sekolah Unggulan untuk Anak-anak Kemampuan di Atas Rata-rata, Kata Mendiktisaintek

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial video menunjukkan bullying di salah satu SMA (Sekolah Menengah Atas) di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Salah satunya diposting akun @lensa_berita_jakarta. Dalam video yang diposting terlihat korban memakai seragam pramuka. Sedangkan pelaku yang disebut alumni memakai kemeja berkelir biru. Pelaku memarahi korban hingga memukul dadanya.

Kapolsek Ciputat Timur, Komisaris Polisi Kemas Arifin menyebutkan kejadiannya Rabu, 10 Januari 2024 lalu. Korban telah melapor ke polisi. Pelaku dipastikan kakak kelas korban yang telah lulus dari sekolah tersebut.

"(Pelaku) sudah lulus. Korban masih pelajar di sekolah yang sama. Sesuai laporan yang sudah dibuat oleh korban, yang dilaporkan adalah Pasal 80 Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak," ujarnya, Selasa 16 Januari 2024.

 

Penyanyi IU

Pelaku Pencemaran Nama Baik IU Divonis 4 Bulan Penjara

Pengadilan Distrik Pusat Seoul telah menjatuhkan vonis hukuman penjara 4 bulan kepada Kim Mo (39), seorang wanita yang terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik IU

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024