Polisi Razia Knalpot Brong, 81 Motor Ditahan di Tangerang
- VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
Tangerang - Sebanyak 81 kendaraan roda dua atau motor ditahan pihak Polres Metro Tangerang Kota, usai terjaring razia knalpot brong yang melintas di kawasan jalan protokol Kota Tangerang.
Puluhan motor dengan knalpot brong itu dari razia yang digelar jajaran kepolisian selama 3 hari terakhir, mulai dari tanggal 10 hingga 13 Januari 2024.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kendaraan tersebut kedapatan dimodifikasi dengan knalpot brong, sehingga dilakukan tindakan pemberian surat tilang.
"Penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong. Dimana, kita minta mengganti dengan knalpot standar apabila ingin mengambil motornya yang kita amankan sementara tersebut," katanya, Selasa, 16 Januari 2024.
Penilangan yang dilakukan pihaknya untuk memberi penegasan, bahwa menggunakan knalpot dapat menimbulkan keresahan hingga penolakan di masyarakat, termasuk mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
"Jadi kita amankan dulu kendaraannya, nanti pemilik yang terjaring bisa menukarkan barang bukti atau mengambil sepeda motornya dengan terlebih dahulu mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar," ujarnya.
Terhadap barang bukti knalpot yang disita akan dilakukan proses pemusnahan. "Kita musnahkan knalpot yang sudah dirazia. Dan kegiatan ini tidak hanya kita lakukan ke pengendara saja, tapi kita datangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong," ujarnya.