Langgar Jam Operasional di Tangerang, 33 Truk Tanah Diamankan Polisi
- Sherly/VIVA.
Tangerang – Sebanyak 33 truk diamankan petugas gabungan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota bersama dengan Dinas Perhubungan Kota dan Kabupaten Tangerang, usai kedapatan melanggar aturan jam operasional, Minggu, 14 Januari 2024.
Puluhan truk pengangkut tanah ini, diamankan di beberapa titik, salah satunya Pintu Keluar atau Exit Tol Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, truk kedapatan melanggar aturan jam operasional. Di mana, untuk jam operasional truk tanah seharusnya mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB
Hal ini sesuai dengan Peraturan Walikota Tangerang (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Tangerang (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022, tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir.
"Ketentuan jam operasional itu sudah ada, dan telah disosialisasikan baik kepada pengusaha maupun para sopir-sopir truk tersebut. Namun karena mereka membandel, tentunya kita lakukan penindakan agar ada efek jera. Kegiatan ini juga semakin lakukan secara masif," katanya.
Lanjut dia, truk yang beroperasi tidak sesuai jam operasional ini kerap menimbulkan kemacetan lalu lintas. Selain itu, kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka dan jiwa.
"Akibat pelanggaran itu, sering kali terjadi kemacetan dan bahkan kecelakaan lalu lintas. Yang mana, tentunya diberikan tindakan dengan penilangan. Saat ini, sudah ada 33 truk tanah yang diamankan untuk menunggu Sidang di Pengadilan Negeri," ujarnya.
Kapolres kembali mengatakan, personel Satlantas bersama dengan anggota Dishub juga akan disebar ke sejumlah titik untuk mencegah truk tanah melintasi jalan di luar jam operasional.
"Petugas kita sebar di titik-titik tertentu yang mana kerap kali menjadi lintasan truk," ungkapnya.