Usai Lakukan KDRT Gegara Pinjol, Oknum Pejabat BNN Paksa Istri Layani di Ranjang

Ilustrasi kekerasan terhadap wanita.
Sumber :
  • Pixabay

Bekasi – Baru-baru ini oknum dari aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berinisial AF ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan KDRT terhadap istri. Tersangka kesal karena harus membayar utang pinjaman online (pinjol). 

Polisi Diduga Tembak Pelajar hingga Tewas di Semarang

Penahanan tersangka telah dilakukan secara objektif dan subjektif menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP M Firdaus. Motif tersangka dalam melakukan penganiayaan ini lantaran kesal kepada korban yang harus membayar utang pinjol sebesar Rp30 juta. 

"Kemarin setelah selesai pemeriksaan dokter forensik kami lakukan gelar perkara dan menetapkan AF sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan oleh korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus dilansir dari VIVA. 

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Ilustrasi KDRT

Photo :
  • Pixabay/ ToNic-Pics

Akibat perbuatan tersebut, AF terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa buku nikah pelaku dan korban serta rekaman CCTV bukti KDRT yang dilakukan pelaku. 

KKB Bakar Gedung SMP di Distrik Sinak Papua Tengah setelah Tembak Dua Pengemudi Ojek

"Alat bukti yang sudah kami sita adalah buku nikah antara korban dan tersangka, 1 buah flashdisk berisikan video kekerasan yang dialami korban," ujarnya.

AKBP Muhammad Firdaus juga membenarkan bahwa pelaku yang berinisial AF tersebut adalah seorang ASN yang bekerja di BNN. Setelah melakukan hal keji, AF ternyata langsung meminta untuk dilayani sang istri di ranjang. Hal ini diungkap langsung oleh kuasa hukum korban. 

"Keterangan terhadap pemeriksaan korban bahwa suaminya minta dilayani, padahal belum lama melakukan KDRT kepada korban," kata Ali Yusuf selaku kuasa hukum korban kepada awak media. 

Ilustrasi kekerasan.

Photo :
  • Pixabay

Perlakuan tersangka yang meminta dilayani usai melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut dinilai tidak patut. Sebab, bukan memberikan ketenangan kepada korban, ia malah memikirkan hasrat diri sendiri. 

"Permintaannya itu seakan-akan pelaku tidak bersalah telah melakukan KDRT dan selama dilayani melakukannya dengan tidak patut sehingga membuat korban tidak happy," ucap Ali.

Untuk diketahui, KDRT sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 2021 silam. Korban sempat menunda melanjutkan laporan tersebut karena rujuk. Namun pada 2022 dan 2023 pelaku kembali melakukan KDRT, sehingga korban memilih untuk melanjutkan perkara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya