Kadishub DKI Usulkan Pemberhentian Sementara Oknum Anggotanya yang Diduga Cabuli Anak SD
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo buka suara soal anggotanya inisial RT yang diduga melakukan tindak asusila terhadap anak yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD).
Syafrin mengaku pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada Polres Jakarta Pusat terkait penangkapan oknum Disnas Perhubungan (Dishub) DKI itu. Maka itu, Syafrin mengusulkan untuk melakukan pemberhentian sementara RT di Dinas Perhubungan DKI JakartaÂ
"Sesuai hasil klarifikasi, dimana terhadap penetapan tersangka kepada pegawai yang bersangkutan, Dishub akan mengajukan usulan pemberhentian sementara ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), karena yang bersangkutan sudah dalam tahapan proses penyidikan dan menunggu proses pengadilan," kata Syafrin dalam keterangannya, Senin, 8 Januari 2024.
Untuk status kepegawaian RT, Syafrin dan pihak Dishub DKI bakal menunggu penetapan pengadilan dalam kasus tindak asusila terhadap anak inisial AAP itu. "Untuk penetapan status kepegawaian selanjutnya, kami akan menunggu inkrah penetapan pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya, aparat Reskrim Polres metro Jakarta Pusat menangkap seorang oknum anggota Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial RT (57) pada Senin, 8 Januari 2024. RT diduga merupakan pelaku yang tega berbuat tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak kelas 6 sekolah dasar (SD) berinisial AAP (11).
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfino Trisanto menjelaskan, kejadian kasus pelecehan anak SD yang dilakukan oknum Dinas Perhubungan DKI tersebut terjadi pada Desember 2023.
Pelecehan itu, dapat diketahui berkat adanya laporan dari warga. Polisi kemudian langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan.
"Beberapa waktu lalu sekitar bulan Desember 2023 kami mendapat laporan dari warga. Salah satu putrinya dicabuli seseorang di wilayah Kemayoran," ujar Anton dalam keterangannya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin 8 Januari 2024.Â
Anton mengatakan, korban dan pelaku telah saling kenal dan cukup akrab sejak lama. Hal itu karena antara korban dan pelaku tinggal di wilayah yang sama alias bertetangga. "Korban saat itu meminta bantuan tersangka untuk diantar ke aktivitas sekolahnya," ujarnya.
Saat korban datang ke rumah tersangka, korban diajak ke kamar dan kemudian tersangka langsung melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban. Pelaku yang kini berhasil ditangkap, masih dilakukan pemeriksaan intensif untuk proses hukum yang berlaku. "Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Anton.Â