Kasus Film Porno, Virly Virginia dan Meli 3GP Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Virly Virginia memenuhi panggilan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

Jakarta -- Sejumlah pemeran film porno lokal buatan rumah produksi di Jakarta Selatan, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Pertama, ada Melly 3GP yang memenuhi panggilan. Dia tak mengatakan apapun dan langsung masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Lalu ada Virly Virginia yang juga memenuhi panggilan. "Kita serahkan ke pihak berwajib aja ya. Saya ditunggu (penyidik)," ujar Virly, Senin, 8 Januari 2024. 

Virly memakai pakaian serba pink. Dia tiba bersama Fatra Ardianata, pemeran pria yang juga ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini. Sementara itu, untuk Siskaeee belum hadir hingga siang ini.

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap selebgram Siskaeee selaku pemeran film porno lokal. Bukan cuma Siskaeee, polisi pun telah mengagendakan pemeriksaan itu terhadap sepuluh pemeran lain yang juga jadi tersangka.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Pemeriksaan bakal dilakukan dua hari secara beruntun mengingat jumlah tersangka yang lebih dari sepuluh. "Kami akan lakukan pemanggilan selama dua hari," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Sabtu 30 Desember 2023.

Mantan Kapolres Kota Solo ini mengaku, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan tersebut kepada Siskaeee dkk. Adapun, agenda pemeriksaan tersebut bakal dilakukan tahun depan, tepatnya pada tanggal 8 dan 9 Januari 2024.

"Tanggal 8 Januari dan tanggal 9 Januari 2024 untuk meminta keterangan terhadap kesebelas tersangka dimaksud," katanya.

Untuk diketahui, selebgram Siskaeee selaku pemeran film porno lokal yang ditetapkan jadi tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.

"(Persangkaan) Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Jumat 29 Desember 2023.

Selain Siskaeee, 8 pemeran wanita lain yang ditetapkan jadi tersangka yaitu FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS, Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA, juga terancam hukuman yang sama.

Pun, dua tersangka pemeran pria yaitu Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL) tak luput terancam 10 tahun penjara juga.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya