Polisi Sebut Siskaeee Akan Diperiksa Hari Ini sebagai Tersangka Buntut Kasus Film Porno Lokal
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta- Polisi menyebutkan bahwa selebgram Siskaeee rencananya bakal dimintai keterangan pada hari ini sebagai tersangka buntut jadi pemeran film porno lokal.
Hal itu diungkapkan Kepala Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ardian Satrio Utomo. Menurut dia, pemeriksaan bakal dilakukan mulai pukul 10.00 WIB, pagi ini.
"Jadwal pemeriksaan sesuai jadwal mulai jam 10," ujarnya, Senin 8 Januri 2024.
Meski begitu, dia tidak merinci persis siapa yang sudah konfirmasi hadir pada pemeriksaan hari ini. Ardian cuma mengatakan, sesuai rencana pemeriksaan bakal dilakukan bukan cuma kepada Siskaeee, tapi juga 10 pemeran lain yang jadi tersangka.
"Sesuai jadwal panggilan 11 tersangka akan dipanggil hari ini," katanya.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Selebgram Siskaeee selaku pemeran film porno lokal. Bukan cuma Siskaeee, polisi pun telah mengagendakan pemeriksaan itu terhadap sepuluh pemeran lain yang juga jadi tersangka.
Sehingga, pemeriksaan bakal dilakukan dua hari secara beruntun mengingat jumlah tersangka yang lebih dari sepuluh.
"Kami akan lakukan pemanggilan selama dua hari," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Sabtu 30 Desember 2023.
Mantan Kapolres Kota Solo ini mengaku, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan tersebut kepada Siskaeee dkk. Adapun, agenda pemeriksaan tersebut bakal dilakukan tahun depan. Tepatnya ditanggal 8 dan 9 Januari 2024.
"Tanggal 8 Januari dan tanggal 9 Januari 2024 untuk meminta keterangan terhadap kesebelas tersangka dimaksud," katanya.
Untuk diketahui, Selebgram Siskaeee selaku pemeran film porno lokal yang ditetapkan jadi tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.
"(Persangkaan) Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisarisķ Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Jumat 29 Desember 2023.
Selain Siskaeee, 8 pemeran wanita lain yang ditetapkan jadi tersangka yaitu FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP ⁹atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS, Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA, juga terancam hukuman yang sama.
Pun, dua tersangka pemeran pria yaitu Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL) tak luput terancam 10 tahun penjara juga.