Pengakuan Ayah Tiri Cabuli Anaknya di Jaksel: Saya Nafsu Lihat Dia Tidur

Ayah tiri di Jaksel tega mencabuli anaknya karena nafsu
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Hadi alias AH telah mengakui perbuatan pencabulannya utu kepada anak tirinya sendiri di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dia tega mencabuli anak tirinya sejak tahun 2022 hingga 2023 lalu.

Kabag Ops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim, Tambang Galian C Jadi Pemicu?

Hadi melakukan pencabulan kepada anak tirinya yang masih duduk di kursi kelas lima Sekolah Dasar (SD) itu di rumah kontrakannya dan rumah orang tua kandungnya dari anak tiri Hadi.

Hadi mengatakan bahwa dirinya tega mencabuli anak tirinya sendiri karena nafsu saat melihat anaknya tertidur.

Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, 9 Selongsong Peluru Ditemukan di TKP

"Karena nafsu melihat anak tidur," ujar Hadi di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 5 Januari 2024.

Hadi pun tega mencabuli anak tirinya sebanyak 20 kali. Dia baru merasa menyesal ketika dirinya harus mendekam di balik jeruji besi. "Nyesel, iya," beber Hadi.

Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim

Diimingi Uang Rp 20 Ribu 

Polisi merilis kasus pencabulan anak oleh ayah tirinya di Jaksel

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan bahwa pelaku bernama Hadi alias AH. Dia mencabuli anak tirinya sendiri sejak tahun 2022 hingga 2023.

"Waktu kejadian sejak anak korban duduk di bangku 5 sd sekitar 2 tahun lalu rahun 2022 sampai dengan tahun 2023," ujar AKBP Bintoro di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 5 Januari 2024.

Bintoro kemudian menjelaskan bahwa Hadi sudah menikah sebanyak tiga kali. Hadi pun melakukan aksi kejinya itu ketika sang anak tengah tertidur mulanya.

"Pelaku inisial AH, melihat si anak korban ini tertidur dan merasa terbangkitlah rasa tabiatnya dari si pelaku ini sehingga yang bersangkutan dengan menggunakan jari, dengan cara melakukan raba-raba bahkan di area yang tidak seharusnya," ucap Bintoro.

Hadi melakukan pencabulan kepada anaknya sudah sebanyak 20 kali. Dia melakukan itu, kata Bintoro, layaknya suami dan istri.

Kemudian, Hadi memberikan uang sebanyak 20 ribu untuk anak tirinya ketika nafsunya terpuaskan. Bahkan, anak tiri Hadi diancam untuk tidak berbicara kepada siapapun.

"Jadi yang bersangkutan setelah melakukan itu, memberikan uang dan mengancam, jangan sampai siapapun tahu. Jadi dikasih uang Rp 10 ribu, dikasih uang Rp 20 ribu pada anak korban inisal S ini," kata Bintoro.

Kini, Hadi sudah berhasil diringkus polisi dan dia terancam 15 tahun penjara karena telah melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

"Adapun persangkaan Pasalnya adalah Pasal 76d juncto pasal 81 dan atau pasal 76e juncto pasal 82 uu ri nomor 17 th 2016 atas perubahan kedua uu ri nomor 23 th 2023 tentang perlindungan anak," tukasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya