Ratusan Siswa Dicoret dari Daftar Pemerima KJP di Jakarta Gegara Ini

Ilustrasi siswa sma bolos.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

Jakarta – Sebanyak 266 Pelajar di DKI Jakarta terpaksa di coret namanya dari daftar penerima dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) lantaran terbukti terlibat aksi tawuran dan merokok.

5 Siswa SMP asal Bogor Raih Juara Pertama Kompetisi AI Robotik Internasional di China

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan ada sebanyak 163 siswa yang terbukti melaksanakan tawuran.

“Siswa yang tawuran sebanyak 163 orang. Kemudian yang kedapatan merokok 103 orang,” ujar Purwosusilo dalam keterangannya, Kamis 4 Januari 2024.

Dukung Pemerintahan Prabowo, Garibaldi Thohir: Pendidikan Kunci Utama Masa Depan Bangsa

Purwosusilo juga menjelaskan ada juga sebanyak puluhan siswa dicoret dari daftar penerima bantuan sosial KJP Plus karena terlibat aksi perundungan atau bullying.

Ilustrasi merokok.

Photo :
  • Pixabay/karosieben
DPRD Jakarta Sebut Data 105.225 Penerima KJP Plus yang Sempat Dihapus Akan Diaktifkan Lagi

Ada juga tiga siswa penerima KJP Plus dicoret lantaran terbukti melakukan tindakan asusila dan dianggap melanggar aturan kepesertaan yang telah diatur.

“Terkait kasus bullying atau tindak perundungan 27 orang. Kemudian ada tiga orang melakukan tindakan asusila,” ujar Purwosusilo.

Purwosusilo menegaskan, Dimas Pendidikan DKI Jakarta terus memantau dan mengevaluasi kepesertaan siswa sebagai penerima bantuan sosial KJP Plus.

Ilustrasi tawuran

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

“Sehingga, bantuan ini dapat tepat sasaran,” ujarnya. 

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mencoret 492 nama siswa dari daftar penerima bantuan sosial KJP Plus untuk tahun anggaran 2024.

Pencotetan nama ratusan siswa dari daftar penerima bantuan itu berdasarkan hasil evaluasi 2023.

“Tercatat ada sejumlah peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya