Tahun 2023: WNA Asal Cina Dominasi Pelanggaran Keimigrasian

WNA kena Tindakan Administratif Keimigrasian di wilayah hukum Tangerang
Sumber :
  • Sherly (Tangerang)

Tangerang - Sebanyak 139 Warga Negara Asing (WNA) dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TKA) berupa deportasi dan pencekalan usai melakukan pelanggaran aturan keimigrasian.

Peringati Hari Ibu, Kanim Bekasi Beri Layanan Prioritas Keimigrasian untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mencatat, ratusan WNA yang melakukan pelanggaran itu berasal dari lima negara teratas  yakni Cina, Sri Lanka, Nigeria, Korea Selatan, dan Malaysia.

"Sepanjang tahun 2023, ada 139 WNA yang kita deportasi dan cekal kedatangannya usai melanggar aturan, mulai dari kelebihan izin tinggal, sampai dengan berbuat onar. Dalam hal ini, negara yang mendominasi adalah Cina," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama, Jumat, 29 Desember 2023.

Impor Ilegal Dituding Jadi Biang Kerok PHK Ratusan Ribu Buruh Tekstil, Wamenaker Buka Suara

Petugas lakukan Tindakan Administratif Keimigrasian di wilayah hukum Tangerang

Photo :
  • Sherly (Tangerang)

Proses penindakan itupun, merujuk pada Pasal 75 dan Pasal 78 Undang-undang No. 6 Tahun 2011  tentang Keimigrasian.

Film Indonesia Mencuri Perhatian di Hainan Island International Film Festival di China

Sementara itu, untuk di wilayah administrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, turut mengamankan 3 Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria dan Zimbabwe.

Di mana, untuk WNA asal Nigeria berinisial JA dan GN yang diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, karena memiliki alamat tinggal domisili yang tidak sesuai izin tinggal.

Kemudian, BB warga negara asal Zimbabwe yang diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, karena overstay selama 103 (seratus tiga) hari.

"Ketiga WNA tersebut selanjutnya diamankan di  Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait aktivitasnya selama berada di Indonesia," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Subki Miuldi.

Pemeriksaan penumpang di Bandara Soetta.

Photo :
  • Sherly / VIVA.

Lanjut dia, ketiga WNA itu diamankan di tengah-tengah tingginya mobilitas pelaku perjalanan luar negeri selama masa liburan akhir tahun 2023.

Hal ini dilakukan karena lonjakan pelaku perjalanan internasional di akhir tahun 2023 berbanding lurus dengan peningkatan risiko keamanan dan ketertiban umum.

"Untuk meminimalisir risiko keamanan yang ditimbulkan dari tingginya mobilitas pelaku perjalanan internasional, terutama Warga Negara Asing yang masuk ke Indonesia selama libur akhir tahun 2023, kita tingkatkan pengawasan sehingga berhasil mengamankan tiga WNA ini yang kini sedang dalam penindakan lebih lanjut," ungkapnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya