30 Kg Sabu-sabu Siap Edar saat Malam Tahun Baru Digagalkan Polres Jakbar, 3 Kurir Diciduk

Kapolres Jakarta Barat M Syahduddi (tengah)
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito

Jakarta – Polres Jakarta Barat, berhasil meringkus jaringan peredaran 30 Kg narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional. Barang haram yang siap edar pada malam tahun baru 2024 itu, dikamuflasekan melalui jerigen BBM.

Masih Buron, Fredy Pratama Tetap Aktif Kirim Narkoba ke Tanah Air

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, mengatakan pihaknya menangkap 3 orang kurir yang mengantar 30 kg sabu-sabu tersebut. 

Hasil penyelidikan polisi diketahui sindikat tersebut merupakan jaringan narkoba internasional Malaysia - Aceh - Jakarta. Narkoba tersebut berencana diedarkan saat malam pergantian tahun atau tahun baru 2024, beberapa hari lagi.

Jika Sudah Dipindah ke Filipina, Mary Jane Tak Bisa Masuk Indonesia Seumur Hidup

Para pelaku yang di tangkapan masing-masing berinisial LH (39), YL (48), dan AM (45). Sementara terdapat tiga orang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang masih dalam pengejaran, diantaranya JM, YW, dan MT.

“Pengungkapan ini bermula dari kasus TBM Cs di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, yang membawa 2.000 gram sabu,” ujar Syahduddi saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakrta Barat, Kamis 28 Desember 2023. 

Jurus Brigjen Mukti Juharsa Buru Buronan Narkoba di Malaysia

Syahduddi mengatakan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan hingga ke Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, dengan tersangka AN cs yang juga membawa 2.000 gram sabu, telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum terhadap perkara yang sedang dijalaninya.

“Hasil analisis mengarah pada adanya transaksi sabu yang akan diedarkan saat malam tahun baru 2024 di wilayah Jakarta dan sekitarnya.” jelasnya. 

Dalam penyelidikan dan observasi di wilayah Aceh, polisi berhasil melihat seorang laki-laki masuk ke dalam rumah dengan ciri-ciri yang telah didapat. Laki-laki tersebut berhasil diamankan dan diidentifikasi sebagai LH. 

“Dari penggeledahan terhadap LH, ditemukan 3 jerigen warna biru berisikan 30 plastik besar berat total 30.000 gram sabu.” ujarnya. 

Selanjutnya pengungkapan pun dilakukan dengan penangkapan tersangka AM dan YL. Dari interogasi terhadap keduanya, diketahui bahwa sabu seberat 30.000 gram tersebut berasal dari AM dan YL atas perintah JM (DPO).

“Selanjutnya, tim melakukan pengejaran terhadap YW (DPO) dan MT (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran.” ujarnya. 

Syahduddi menegaskan bahwa barang bukti sebanyak 30 kg sabu senilai sekitar Rp 54.000.000.000 (lima puluh empat miliar) rupiah berhasil diamankan.

“Dari pengungkapan ini telah menyelamatkan sebanyak 240.000 jiwa dari dampak negatif narkoba.” ujarnya. 

Para pelaku yang tertangkap dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya