Sepanjang 2023 Puluhan Anggota Polda Metro Jaya Dipecat, dari Kasus Narkoba Hingga LGBT
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
Jakarta – Sebanyak 497 kasus pelanggaran dilakukan oleh anggota Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2023. Dari jumlah itu, 28 orang diantaranya dipecat atas pelanggaran yang dilakukan. Ada peningkatan kasus pelanggaran anggota kepolisian tersebut.
"Selama tahun 2023 berdasarkan data dari Bid Propam Polda Metro Jaya, terdapat 497 pelanggaran. Hal ini mengalami peningkatan sebesar 14 orang dibandingkan pelanggaran pada tahun 2022 sebanyak 483 kasus pelanggaran anggota," jelas Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, Kamis 28 Desember 2023.
Berdasar data, pelanggaran disiplin sebanyak 145 kasus, pelanggaran kode etik 331 kasus, kemudian pelanggaran tindak pidana sebanyak 21 kasus. Dari data pelanggaran kode etik itu, termasuk tidak profesional, narkoba, hingga LGBT. Katanya, sebanyak 28 personel dipecat lantaran melakukan pelanggaran tersebut.
Tapi, ada juga anggota Polda Metro Jaya yang menorehkan prestasi di berbagai bidang. Dari pertandingan judo sampai taekwondo. Adapun perolehan medali dari kejuaraan tersebut adalah 68 mendali terdiri dari 29 emas, 17 perak, dan 32 perunggu.
"Berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polda Metro Jaya, saya mendapat data terkait jumlah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) anggota Polda Metro Jaya yang alhamdulillah mengalami penurunan. Dari 70 orang pada tahun 2022 menjadi 28 orang pada tahun 2023," ujar dia.Â
Sementara itu, Polda Metro Jaya mencatat adanya kenaikan angka kejahatan di wilayah hukumnya selama 2023. Angka kejahatan naik 32 persen yang mencapai 39.589 kasus. Tapi, penyelesaian kasus pada 2023 juga mengalami peningkatan sebanyak 37.453 kasus atau 6 persen mencapai 35.273 kasus.
"Crime total secara keseluruhan kejahatan yang dilaporkan di tahun 2023 mencapai 52.432 perkara mengalami kenaikan 32 persen dibanding tahun 2022," katanya.