Alvin Lim Bebas
- VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
Jakarta - Pengacara Alvin Lim bebas murni dari masa tahanan buntut kasus pemalsuan dokumen surat di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin, 25 Desember 2023. Alvin sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara buntut kasus tersebut.
Seharusnya Alvin Lim bebas pada awal Januari 2024 mendatang. Namun, dia bebas murni setelah mendapatkan remisi Natal 2023 selama satu bulan.
"Saya dapat remisi Natal selama satu bulan. Saya seharusnya bebas 8 Januari 2024, namun karena remisi satu bulan, maka saya bebas murni," kata Alvin kepada wartawan.
Alvin mengaku bersyukur dapat bebas lebih awal dari jadwal semestinya. Dia pun menyebut akan kembali aktif menjadi pengacara setelah bebas murni.
Dia juga mengatakan akan segera melanjutkan laporan dari beberapa klien yang sempat tertunda karena dirinya menjalani penahanan.
"Saya akan melanjutkan kasus-kasus yang masih tertunda khususnya kasus Indosurya, kasus KSP, itu yang terpenting karena mereka mempengaruhi hajat hidup ratusan ribu masyarakat Indonesia," jelasnya.
Di sisi lain, sebanyak 764 warga binaan lapas dan rutan di Jakarta mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa tahanan dari Kemenkumham DKI Jakarta pada perayaan Natal 2023.
Adapun rinciannya, 747 orang mendapatkan remisi khusus I (pengurangan sebagian masa tahanan) dan 17 lainnya mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas.
Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan remisi tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi lantaran warga binaan telah memenuhi persyaratan. Selain itu juga sebagai dukungan terhadap mereka untuk bisa kembali dan berkontribusi bagi masyarakat.
"Remisi ini disesuaikan dengan tingkat masa hukuman yang telah dijalani oleh warga binaan," kata Ibnu.