Catat, Polisi Bakal Razia Pemakai Pelat Nomor Khusus di Jakarta
- Divisi Humas Polri
Jakarta -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan merazia kendaraan pengguna pelat khusus atau pelat "dewa". Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus mengatakan, razia khusus bakal dilakukan di Ibu Kota DKI Jakarta.
"Kami akan lakukan razia khusus untuk kendaraan nomor khusus dan nomor rahasia, serempak kami di Jakarta," ujarnya, Kamis, 21 Desember 2023.
Menurut Yusri, razia guna menjaring para pengguna pelat khusus yang bukan peruntukanya termasuk pelat palsu. Dia mengatakan, dalam prosesnya Korps Bhayangkara bakal menggandeng TNI dalam melakukan razia kendaraan tersebut.
"(Razia) gabungan dengan teman-teman TNI bersama-sama dengan kepolisian untuk melakukan razia," katanya.
Dia menambahkan, pelat khusus maupun pelat rahasia saat ini tak bisa dimiliki sembarang orang. Apabila pelat itu dimiliki bukan pada peruntukanya, bisa dipastikan pelat tersebut palsu.
"Nomor khusus itu peruntukanya tertentu tidak sembarang. Eselon 1-2 menggunakan nomor khusus yang diatur kemudian nomor rahasia digunakan untuk pekerjaan intelijen yang bekerja di lapangan sehingga masyarakat yang menyadari dan setelah adanya rilis ini masih menggunakan maka itu bisa dikenakan menggunakan surat palsu," ujarnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, sindikat penjual STNK dan pelat nomor khusus palsu seharga puluhan juta rupiah dicokok. Tiga orang ditangkap, satu masih buron.
Hal ini diungkapkan Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Samian. Kata dia, pengungkapan berawal dari informasi Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri ke pihaknya.
"Kemudian dari kegiatan tersebut didapatkan dua peristiwa pemalsuan (STNK dan pelat nomor khusus), dari dua peristiwa tersebut Ditreskrimum telah menetapkan empat tersangka," ucap dia, Rabu 20 Desember 2023.
Inisial keempatnya YY (45), HG (46), dan PAW (38) sudah ditangkap, sementara IM (31) masih berkeliaran. Sindikat ini sudah 18 kali menjual STNK dan pelat nomor khusus palsu. Mulai dari Rp55 juta sampai Rp75 juta.