Polisi: Pembeli STNK dan Pelat Nomor Khusus Palsu Orang Kaya

Polda Metro Jaya rilis kasus pemalsuan STNK dan pelat nomor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

Jakarta - Polisi mengklaim kebanyakan pembeli STNK dan pelat nomor khusus palsu orang kaya. Pasalnya, harga jual mencapai Rp 75 juta dan masa berlakunya cuma setahun.

Respons Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Terkait Pria Tewas Usai Diamankan Anggotanya

"Yang membelinya rata-rata emang punya uang, karena berlaku cuma setahun," ucap Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus, Rabu 20 Desember 2023.

Ilustrasi gambar pelat nomor kendaraan dengan teknologi canggih

Photo :
  • Divisi Humas
Contraflow Diberlakukan di Ruas Tol Jagorawi Arah Jakarta, Simak Detilnya!

Eks Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya itu memperingati kepada para pembeli STNK dan pelat nomor khusus palsu agar mencopotnya segera dari kendaraan mereka. Dia menegaskan bakal memproses hukum apabila mereka tertangkap masih memakainya di jalan raya.

"Kalau tertangkap nanti lagi si pemilik akan kami pidanakan di Pasal 55 Juncto 263 KUHP. Jadi mulai sekarang saya imbau untuk stop menggunakan nomor palsu," kata dia. 

Kasus Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia, Kasubdit hingga Kasat Narkoba Dimutasi

Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Samian menambahkan, salah satu pembeli STNK dan pelat nomor khusus palsu adalah pegawai swasta. Dia membeli pelat nomor khusus palsu itu semata-mata diklaim agar aman di jalan.

"Motifnya adalah agar aman di jalan dari pemeriksaan petugas di lapangan. Sehingga sampai saat ini pendalaman kita itu tidak terindikasi untuk pelaku kejahatan," kata Samian. 

Ilustrasi pelat nomor putih

Photo :
  • Dok: NTMC Polri

Sebelumnya diberitakan, sindikat penjual STNK dan pelat nomor khusus palsu seharga puluhan juta rupiah dicokok. Tiga orang ditangkap, satu masih buron.

Hal ini diungkap Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Samian. Kata dia, pengungkapan berawal dari informasi Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri ke pihaknya.

"Kemudian dari kegiatan tersebut didapatkan dua peristiwa pemalsuan (STNK dan pelat nomor khusus), dari dua peristiwa tersebut Ditreskrimum telah menetapkan empat tersangka," ucap dia, Rabu 20 Desember 2023.

Identitas keempatnya YY (45), HG (46), dan PAW (38) sudah ditangkap sementara IM (31) masih berkeliaran. Sindikat ini sudah 18 kali menjual STNK dan pelat nomor khusus palsu. Mulai dari Rp 55 juta sampai Rp 75 juta.

Ilustrasi mayat

Lansia 72 Tahun Ditemukan Membusuk di Kontrakan

Seorang pria ditemukan tak bernyawa di kontrakan. Korban adalah MR (72) yang tinggal di sebuah kontrakan daerah Cimpaeun, Tapos, Depok, Jawa Barat. Korban ditemukan sudah

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024