Polisi: Pembeli STNK dan Pelat Nomor Khusus Palsu Orang Kaya

Polda Metro Jaya rilis kasus pemalsuan STNK dan pelat nomor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

Jakarta - Polisi mengklaim kebanyakan pembeli STNK dan pelat nomor khusus palsu orang kaya. Pasalnya, harga jual mencapai Rp 75 juta dan masa berlakunya cuma setahun.

Viral Perwira Polisi di Maros Mesum dengan Istri Orang, Langsung Ditahan Propam

"Yang membelinya rata-rata emang punya uang, karena berlaku cuma setahun," ucap Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus, Rabu 20 Desember 2023.

Ilustrasi gambar pelat nomor kendaraan dengan teknologi canggih

Photo :
  • Divisi Humas
Libur Natal dan Tahun Baru, Catat Jadwal Perpanjangan SIM di Jakarta

Eks Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya itu memperingati kepada para pembeli STNK dan pelat nomor khusus palsu agar mencopotnya segera dari kendaraan mereka. Dia menegaskan bakal memproses hukum apabila mereka tertangkap masih memakainya di jalan raya.

"Kalau tertangkap nanti lagi si pemilik akan kami pidanakan di Pasal 55 Juncto 263 KUHP. Jadi mulai sekarang saya imbau untuk stop menggunakan nomor palsu," kata dia. 

Kompolnas Sebut Belasan Oknum Polisi Terduga Pemeras WNA Malaysia Berpotensi Kena Pidana

Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Samian menambahkan, salah satu pembeli STNK dan pelat nomor khusus palsu adalah pegawai swasta. Dia membeli pelat nomor khusus palsu itu semata-mata diklaim agar aman di jalan.

"Motifnya adalah agar aman di jalan dari pemeriksaan petugas di lapangan. Sehingga sampai saat ini pendalaman kita itu tidak terindikasi untuk pelaku kejahatan," kata Samian. 

Ilustrasi pelat nomor putih

Photo :
  • Dok: NTMC Polri

Sebelumnya diberitakan, sindikat penjual STNK dan pelat nomor khusus palsu seharga puluhan juta rupiah dicokok. Tiga orang ditangkap, satu masih buron.

Hal ini diungkap Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Samian. Kata dia, pengungkapan berawal dari informasi Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri ke pihaknya.

"Kemudian dari kegiatan tersebut didapatkan dua peristiwa pemalsuan (STNK dan pelat nomor khusus), dari dua peristiwa tersebut Ditreskrimum telah menetapkan empat tersangka," ucap dia, Rabu 20 Desember 2023.

Identitas keempatnya YY (45), HG (46), dan PAW (38) sudah ditangkap sementara IM (31) masih berkeliaran. Sindikat ini sudah 18 kali menjual STNK dan pelat nomor khusus palsu. Mulai dari Rp 55 juta sampai Rp 75 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya