Bawa Dokumen KPK saat Praperadilan, Firli Bahuri dan Kuasa Hukumnya Dipolisikan

Praperadilan Firli Bahuri Ditolak PN Jaksel
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) melaporkan secara resmi dugaan penyalahgunaan dokumen rahasia KPK untuk kepentingan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Dokumen itu terkait penyelidikan dan penyidikan kasus OTT KPK terhadap pejabat DJKA Kemenhub itu digunakan sebagai bukti gugatan praperadilan Tim Pengacara Firli Bahuri.

Praperadilan Firli Bahuri Ditolak PN Jaksel

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Adapun terlapor dalam hal ini Firli Bahuri dan kuasa hukumnya, yaitu Ian Iskandar. Keduanya dilaporkan atas Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 322 KUHP. Laporan tersebut juga sudah teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2023.

"Kami telah membuat LP ke Polda Metro Jaya pada Senin, 18 Desember sore kemarin," kata Ketua Lemtaki Edy Susilo kepada wartawan, Selasa, 19 Desember 2023.

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

Menurut Edy, memasukkan dan membawa dokumen rahasia negara justru bisa dijerat pidana jika yang bersangkutan tidak kapasitas di dalamnya. Termasuk, kata dia, penilaian apakah dokumen itu bagian yang dirahasiakan atau boleh dilihat dan miliki publik. 

"Kita minta penyidik Polda Metro memeriksa orang yang menggunakan dokumen KPK tersebut. Ada indikasi menyalahi ketentuan perundangan dan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan. Termasuk orang yang memberikan akses pemberian dokumen tersebut digunakan di luar lembaga perlu diperiksa nantinya," jelas Edy.

Lebih lanjut Edy menekankan, dokumen terkait penyelidikan dan penyidikan lembaga hukum termasuk yang dikecualikan untuk dibuka ke publik, sebagaimana dokumen DKJA terkait OTT pejabat  yang merupakan dokumen internal KPK. 

"Firli meskipun Ketua KPK non-aktif, apakah berhak membawa dokumen tersebut keluar dari gedung Merah Putih? Kapasitas Firli sendiri dalam praperadilan itu adalah personal bukan atas nama lembaga. Jadi penggunaan dokumen lembaga bukan tidak mungkin jadi temuan pelanggaran etik bahkan pidana," katanya.

Suasana sidang praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di PN Jaksel

Photo :
  • ANTARA/Ilham Kausar

Kemudian, adanya dugaan pelanggaran dengan membawa dan memasukkan dokumen DJKA yang diduga merupakan dokumen terkait penyelidikan dan penyidikan kasus OTT dan suap. 

"Dokumen tersebut sama sekali tidak ada korelasi dengan kasus praperadilan dugaan pemerasan Firli terhadap SYL, jadi tim Hukum Polda maupun Hakim PN Jaksel bisa langsung mengesampingkan. Tapi atas dugaan pelanggaran informasi dikecualikan atau rahasia bisa diproses pada proses hukum berbeda," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya