Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Ini Respons Polda Metro Jaya

Praperadilan Firli Bahuri Ditolak PN Jaksel
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana mengapresiasi hasil sidang putusan praperadilan Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKFirli Bahuri, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Ini merupakan sebuah momen yang mana kita sudah melihat hasil putusan sidang praperadilan, sebuah proses yang panjang tentunya," kata Putu kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.

Maka itu, kata dia, Polda Metro Jaya akan melanjutkan kasus Firli Bahuri ke tahap penyidikan berikutnya. Putu mengatakan kasus Firli akan ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Praperadilan Firli Bahuri Ditolak PN Jaksel

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Dan kita akan melanjutkan proses penyidikan ke tahap berikutnya, yang di mana otoritas tersebut dimiliki oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Putu.

"Sepengetahuan kami sudah diserahkan kepada pihak kejaksaan. Namun, harus ditanyakan langsung kepada direktur kriminal khusus," katanya menambahkan.

Putu pun menilai proses hukum yang dijalani oleh Firli Bahuri sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia mengatakan proses Firli Bahuri tak ada lagi proses hukum yang dapat ditempuh setelah praperadilan Firli ditolak.

"Hukum yang mengatur terhadap proses mulai dari penyelidikan hingga penyidikan pada tahap penetapan tersangka sudah sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. Tidak ada upaya hukum lagi untuk melaksanakan putusan praperadilan hari ini," ujarnya.

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.

Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum
Tim Hukum Tom Lembong di Jakarta Selatan

Kubu Tom Lembong Jika Praperadilan Ditolak: Seluruh Menteri Harus Hati-hati, Satu Kaki Sudah Ada di Penjara

PN Jaksel akan menggelar putusan praperadilan eks Mendag Tom Lembong pada hari ini.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024