Jawaban Polda Metro soal Penahanan Firli Bahuri usai Praperadilannya Ditolak

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri atas penetapan tersangka kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditolak. Lantas, kapan Firli Bahuri ditahan?

Komplotan Wartawan Abal-abal Ditangkap di Jaksel, Peran Wanita Misterius Digali Polisi

Direktur reserse kriminal khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri belum memberikan penjelasan kapan Firli Bahuri ditahan. Dia mengatakan pihaknya masih mengkaji langkah lebih lanjut setelah praperadilan itu ditolak.

"Nanti akan kita update berikutnya terkait dengan langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pasca putusan sidang praperadilan pada sore hari ini," kata Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa, 19 Desember 2023.

Berkas Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Dikirim ke Singapura Pekan Depan

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Photo :
  • Antara

Saat disinggung kapan penyidik melakukan pemeriksaan kembali terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka, Ade Safri juga tak banyak berkomentar.

KPK Buka-bukaan Syarat Penting Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura

"Nanti akan kita update berikutnya ya," jelasnya.

Praperadilan Firli Bahuri Ditolak

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.

Praperadilan Firli Bahuri Ditolak PN Jaksel

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Penolakan ini menjadikan Firli Bahuri tetap sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli dalam kasus ini terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dia juga terancam denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya