Yudi Purnomo Desak Polda Metro Tahan Firli Bahuri Usai Praperadilan Ditolak

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta - Polda Metro Jaya didesak untuk segera menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan

Eks Gubernur Kaltim Meninggal Dunia, KPK Bakal SP3 Kasus Korupsi IUP

Gugatan itu disampaikan Firli setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Melihat proses selanjutnya, saya harap walaupun sudah tahap satu tentu Polda Metro Jaya segera menahan Firli," ucap eks Penyidik KPK Yudi Purnomo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 19 Desember 2023.

Kumpulkan Anggota, Wakapolda Metro Jaya Ingatkan Soal Cegah Penyalahgunaan Senjata Api

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kata Yudi, Firli harus segera ditahan lantaran telah menggunakan barang bukti dari perkara yang ditangani KPK dalam sidang praperadilan. Penggunaan barang bukti itu pun sempat disinggung Polda Metro Jaya.

Pimpinan KPK Baru Harus Ubah Strategi Agar Harun Masiku Bisa Ditangkap

"Karena memang tidak ada hubungannya, karena ini uji formil terkait proses yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya di dal dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri, bukan kasus yang ditangani oleh KPK," katanya.

Suasana sidang praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di PN Jaksel

Photo :
  • ANTARA/Ilham Kausar

"Jadi saya pikir dengan digunakannya sampai saat ini belum jelas dari mana asal barang bukti tersebut saya pikir sudah selayaknya Firli Bahuri ditahan agar tidak ada lagi kejutan-kejutan yang dilakukan oleh dirinya seperti itu," jelas Yudi.

Di sisi lain, Yudi meyakini gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri ini akan ditolak. Adapun pembacaan putusan mengenai gugatan itu akan dilakukan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya