Lawan Kapolda Metro, Pengacara Pede Gugatan Praperadilan Firli Dikabulkan

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

Jakarta - Gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri memasuki tahap akhir pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 19 Desember 2023 esok.

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar percaya diri (pede) Hakim Tunggal Imelda Herawati akan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya yang dipimpin Irjen Pol Karyoto dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Adapun sebelum sidang putusan, Ian menyerahkan dokumen kesimpulan sebanyak 126 halaman kepada hakim terkait gugatan praperadilan ini. 

"Kami yakin, hakim yang memeriksa dan mengadili dapat mengabulkan permohonan kami, ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli agar terwujud," kata Ian kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 18 Desember 2023. 

"Kami berharap, para pihak dapat menerima putusan besok. Kami yakin, insyaallah dikabulkan," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya optimis akan memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri mengenai penetapan status tersangka atas kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Hukum atau Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana mengaku optimis menang jika merujuk pada fakta-fakta persidangan.

Terkuak, Peran hingga Identitas 24 Tersangka Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi

Selain itu, dia juga menegaskan pihaknya memiliki empat alat bukti yang menjadi dasar penetapan Firli sebagai tersangka.

"Kami sudah memiliki empat alat bukti lagi, bukan hanya dua. Ya (optimis menang), kita berdoa. Ikhtiar sudah," kata Putu kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 18 Desember 2023.

Propam Diterjunkan Pantau Anggota Jaga TPS, Irjen Karyoto Ungkap Alasannya

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Bareskrim Sebagai Tersangka Kasus SYL

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Putu berharap, hakim tunggal dapat mengambil keputusan secara objektif dengan merujuk pada fakta-fakta hukum. 

Gubernur Bengkulu Peras Bawahannya Buat Cari Dana Pilkada Sejak Bulan Juni

"Kita berharap tentunya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih objektif karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta. Kurang lebih kami menyiapkan dua saksi fakta dan 3 ahli," jelasnya.

Tim Hukum Tom Lembong di Jakarta Selatan

Kubu Tom Lembong Jika Praperadilan Ditolak: Seluruh Menteri Harus Hati-hati, Satu Kaki Sudah Ada di Penjara

PN Jaksel akan menggelar putusan praperadilan eks Mendag Tom Lembong pada hari ini.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024