Lawan Kapolda Metro, Pengacara Pede Gugatan Praperadilan Firli Dikabulkan

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

Jakarta - Gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri memasuki tahap akhir pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 19 Desember 2023 esok.

Kubu Tom Lembong Jika Praperadilan Ditolak: Seluruh Menteri Harus Hati-hati, Satu Kaki Sudah Ada di Penjara

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar percaya diri (pede) Hakim Tunggal Imelda Herawati akan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya yang dipimpin Irjen Pol Karyoto dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Pakar Pidana: Tidak Mungkin Surat Keterangan 2 Ahli Kejagung di Sidang Praperadilan Bisa Sama Persis

Adapun sebelum sidang putusan, Ian menyerahkan dokumen kesimpulan sebanyak 126 halaman kepada hakim terkait gugatan praperadilan ini. 

"Kami yakin, hakim yang memeriksa dan mengadili dapat mengabulkan permohonan kami, ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli agar terwujud," kata Ian kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 18 Desember 2023. 

Pengacara Tom Lembong Protes SPDP Diterima Lebih dari 7 Hari Usai Diterbitkan Sprindik

"Kami berharap, para pihak dapat menerima putusan besok. Kami yakin, insyaallah dikabulkan," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya optimis akan memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri mengenai penetapan status tersangka atas kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Hukum atau Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana mengaku optimis menang jika merujuk pada fakta-fakta persidangan.

Selain itu, dia juga menegaskan pihaknya memiliki empat alat bukti yang menjadi dasar penetapan Firli sebagai tersangka.

"Kami sudah memiliki empat alat bukti lagi, bukan hanya dua. Ya (optimis menang), kita berdoa. Ikhtiar sudah," kata Putu kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 18 Desember 2023.

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Bareskrim Sebagai Tersangka Kasus SYL

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Putu berharap, hakim tunggal dapat mengambil keputusan secara objektif dengan merujuk pada fakta-fakta hukum. 

"Kita berharap tentunya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih objektif karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta. Kurang lebih kami menyiapkan dua saksi fakta dan 3 ahli," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya