Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Teliti Berkas Perkara Firli Bahuri
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara dugaan pemerasan, dengan tersangka Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Diketahui, Firli merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, enam jaksa itu ditunjuk sesuai Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum pada Jumat, 15 Desember 2023.
"Terdapat enam jaksa peneliti yang mendapatkan surat perintah untuk melakukan penelitian berkas perkara," kata Wisnu kepada wartawan, Senin, 18 Desember 2023.
Menurut Wisnu, enam jaksa itu akan meneliti berkas perkara Firli Bahuri dalam jangka waktu tujuh hari. Setelah itu, akan diputuskan apakah berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau tidak sesuai Pasal 138 Ayat (1) KUHAP.
"Memiliki tenggang waktu tujuh hari untuk meneliti dan mempelajari kelengkapan formil maupun materil untuk selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum," ujarnya.
Seperti diketahui, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Status tersangka diumumkan pihak Polda Metro Jaya.
Firli pun sudah beberapa kali memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan tersebut.
Atas perbuatannya, Firli terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dia juga terancam denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pelimpahan dilaksanakan pada Jumat, 15 Desember 2023 sekitar pukul 09.30 WIB.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta atau tahap 1 untuk kepentingan penelitian berkas perkara," ujarnya kepada wartawan, Jumat, 15 Desember 2023.