PN Jaksel Gelar Sidang Sengketa Lahan di Tempat

Aksi unjuk rasa sidang sengketa lahan di tempat
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang di tempat kasus sengketa penjualan ruko milik Harjianto Latifah, di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Desember 2023.

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Pemilik ruko juga sempat menggelar aksi unjuk rasa, untuk memprotes dan mencari keadilan dalam kasus tersebut.

"Sidang di tempat ini dimaksudkan agar pihak pengadilan mengetahui siapa pemilik asli tempat," kata kuasa hukum tergugat, Hendry Syahrial di lokasi.

Respons Polisi Soal Klaim Dokter Kecantikan Abal-Abal 'Ria Beauty' Punya 33 Sertifikat

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Sejumlah spanduk dibentang pemilik lahan sebagai protes terhadap kasusnya yang tak kunjung selesai.

Indonesia dan 157 Negara di PBB Dukung Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Mereka meminta keadilan kepada penegak hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Diketahui, kasus tersebut bermula saat pemilik ruko Harjianto berencana menjual tanah serta bangunan seluas 372 meter persegi pada 2006 lalu.

Tak lama, HS mendapat informasi dari rekannya berinisal S, bahwa ruko milik Harjianto tengah dijual.

Dari situ, HS mengatakan kepada S, jika dia berminat membeli ruko itu, untuk anaknya berinisal TR.

"Dari proses itu dilakukan proses APJB, namun tidak pernah ada pelunasan," lanjutnya.

Pihak Harijanto kemudian menggugat S yang dinilai melakukan pemalsuan akta jual beli.

Beberapa hari setelahnya lanjut Hendry, S kembali ke rumah Harjianto, dan memintanya untuk menandatangani beberapa surat, sebagai syarat proses jual beli bangunan ruko.

"S kembali datang ke rumah Harjianto membawa surat Akta Pengikatan Jual Beli (APBJ), Akta Kuasa serta Akta Persetujuan," ujar dia.

Ilustrasi sidang di Pengadilan

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Dari APBJ tersebut lanjut Hendry, Harjianto menyepakati bahwa bangunan dan ruko miliknya, akan dibeli seharga Rp 2,8 miliar.

Usai adanya kesepakatan tersebut, S kembali datang ke rumah Harjianto, untuk meminjam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), dengan alasan akan dicek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebelum dilaksanakannya jual-beli.

Namun kata Hendry, sertifikat HGB itu ternyata malah diberikan kepada HS, tanpa sepengetahuan Harjianto.

"Sejak saat itu sertifikat tersebut tidak kembali lagi kepada Harjianto sampai saat ini," ujar dia.

Hendry menambahkan, sejak saat itu ruko milik kliennya tiba-tiba sudah berpindah tangan, dan digunakan anak HS, untuk membangun sebuah badan usaha, sejak 2007 hingga kini.

Padahal lanjut dia, HS maupun anaknya, TR tidak pernah menyelesaikan pembayaran atas ruko tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya