Curhat Istri Mantan Anggota Brimob di Depok Alami KDRT Berulang Kali
- Galih Purnama (VIVA)
Depok – RF, ibu rumah tangga korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mendatangi Polres Metro Depok. Dia ingin mempertanyakan kasus yang dilaporkan karena berharap bisa berjalan sesuai prosedur.
“Mau maksimalkan bahwa prosesnya berjalan sesuai prosedur,” kata kuasa hukum RF, Renna A. Zulhasril, Kamis (14/12/2023).
Renna menuturkan, RF sudah melaporkan kasus ini beberapa waktu lalu. Saat ini sudah P21 dilanjut ke tahap 2.
“Cuma ini kok diundur-undur lagi, kita inginnya sesuai dengan keadilan lah, jangan ditutup-tutupi walaupun sesama anggota ya. Dan dia juga sekarang statusnya sudah PTDH, sudah lepaslah istilahnya,” ujarnya.
Renna meminta agar kasus yang dilaporkan RF bisa berjalan sesuai prosedur. Pasalnya, MRV saat ini belum ditahan dan pelimpahan tahap dua diundur.
“Makanya hari ini kita mau kawal sampai kejaksaan supaya bisa dijalankan prosedurnya,” tukasnya.
Renna menceritakan, RF sudah tiga tahun mengalami kekerasan dari MRV. Bahkan kekerasan itu terjadi sejak keduanya belum menikah di tahun 2020. RF dan MRV menikah tahun 2021 dan RF kembali mengalami kekerasan.
“Jadi mereka menikah tahun 2021, dari sebelum menikah itu sudah KDRT, sudah ada penganiayaan mohon maaf di publik area, sudah ada laporan juga di Polres Jakarta pusat waktu itu. Lalu sudah menikah, pas menikah tahun 2021 itu juga terjadi lagi, jadi penganiayaan lagi, jatuhnya KDRT kan ya, ada KDRT lagi,” ungkapnya.
KDRT yang dilakukan MRV menyebabkan RF mengalami luka cukup berat. Bahkan KDRT itu dilakukan di hadapan anak keduanya dan terjadi di ruang kerja MRV. RF dipukul, dibanting dan diinjak-injak di hadapan anak mereka yang baru berusia setahun.
“Dia berbohong, katanya ada tugas luar, nah tahunya ada di ruangannya. Jadi ada semua buktinya, ada luka yang cukup berat sampai keguguran, janin keguguran usia empat bulan. Tindakan berulang. Ini salah satu contoh mukanya, ini sudah dirontgen di RS Polri, untuk visum dan segala macam udah ada, bukti rekam medisnya ada,” ceritanya.
MRV memukul RF menggunakan tangan. Hingga korban pun mengalami pendarahan di telinga dan keguguran.
“Terus di punggung, banyak ya luka beratnya. Nanti bisa dilihat hasil visumnya,” katanya.
Kemudian MRV diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Namun kemudian MRV mengajukan banding.
“Sampai detik ini belum ada penangkapan penahanan padahal yang bersangkutan itu mengganggu ya. Dia mengganggu, datang ke klien saya, bawa-bawa timnya yang lain, nah itu kan mengganggu sekali,” pungkasnya