Gegara Terganggu Saat Kumpul Kebo, Balita Ini Jadi Korban Penganiayaan Hingga Kritis
- www.pixabay.com/bykst
Jakarta – Seorang balita yang berinisial H (3) harus mengalami nasib yang tidak mengenakan dari orang dewasa. Balita yang diketahui tinggal di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur itu harus mengalami patah tulang leher dan cedera otak usai dianiaya oleh RA (29).
Laki-laki dewasa yang merupakan kekasih tantenya itu dengan tega menganiaya bocah tak berdosa. Pihak kepolisian pun akhirnya mengungkap motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap H karena merasa terganggu saat dirinya mau berhubungan intim.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata saat jumpa pers di Jakarta. Ia menyebut bahwa RA terganggu dengan tangisan korban saat mau berhubungan intim dengan pacarnya berinisial S (17).
"Tante korban (S) dan tersangka RA ini tinggal di dalam satu rumah di kontrakan layaknya suami istri. Korban sering rewel sehingga mengganggu hubungan asmara pelaku," papar Kombes Leonardus Simarmata yang dilansir dari laman tvOnenews.com.
Bukan hanya sekali, Leonardus menyebut bahwa RA memang sering melakukan penganiayaan terhadap H sampai kondisinya saat ini kritis di RS Polri Kramat Jati. RA dan S sendiri belum resmi menikah, tapi keduanya diketahui tinggal bersama layaknya hubungan suami istri.
Sementara itu, korban yang berinisial H tersebut adalah keponakan S, yang dititipkan oleh orang tuanya yang saat ini bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW). Tersangka RA mengaku mengenal perempuan berinisial S tersebut melalui media sosial.
"Tersangka RA berkenalan dengan tante korban di media sosial. Keduanya kemudian menjalin asmara. Mereka mengontrak di tempat yang disewa oleh tersangka dan tinggal sekamar layaknya suami istri," ungkap Kombes Leo.
Namun, saat ini polisi belum menetapkan tante korban sebagai tersangka dalam kasus tersebut karena S masih berusia di bawah umur. “S masih sebagai saksi. Tante korban masih intensif dilakukan pemeriksaan, statusnya masih saksi," ucapnya.
Sementara itu, pelaku dikenakan Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.