Rekomendasi UMK 2024 Dinilai Cacat Formil, Buruh Geruduk Kantor Bupati Tangerang

Ratusan buruh dari berbagai aliansi menggeruduk Gedung Bupati Tangerang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Tangerang – Ratusan buruh yang tergabung dari berbagai aliansi, menggeruduk Gedung Bupati Tangerang, Selasa, 28 November 2023 malam.

Deklarasi Dukungan, Serikat Buruh di Jatim Siap Menangkan Khofifah-Emil

Aksi tersebut dilakukan para buruh sebagai bentuk kekecewaan lantaran rekomendasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tangerang, dikembalikan pihak Provinsi Banten karena cacat formil.

"Rekomendasi dari pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang ini cacat formil, karena keluar empat angka, harusnya disepakati cuma satu angka. Makanya sebagai bentuk kekecewaan, kami datang ke sini, menggeruduk, menduduki Gedung Bupati Tangerang," kata Koordinator Aksi Hadi.

Cara Pertamina Dorong UMKM Binaan Regional Naik Kelas ke Nasional

Ratusan buruh dari berbagai aliansi, menggeruduk Gedung Bupati Tangerang.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Empat angka tersebut berupa rekomendasi kenaikan nilai UMK 2024. Dirincikan, dari Apindo mengalami kenaikan dengan angka 0,55 persen atau menjadi Rp4,5 juta. Lalu, unsur pemerintah melalui Disnaker Kabupaten Tangerang mengalami kenaikan dengan angka 1,64 persen atau menjadi Rp4,6 juta. Kemudian unsur serikat 12 persen atau menjadi Rp5 juta.

Di Hadapan Buruh, Pramono Janji Bakal Jadi Gubernur yang Gampang Dihubungi

"Kita semua sudah keluar rekomendasi, tapi Pj Bupati Tangerang tidak mengeluarkan, malah merekomendasinya angka itu ke provinsi, yang menjadi cacat formil dan dikembalikan. Hal ini lah yang membuat kami datang ke sini (Kantor Bupati Tangerang) untuk meminta kepastian," ujarnya.

Para buruh berencana akan menginap di area halaman Kantor Bupati Tangerang, menunggu keputusan pemerintah setempat soal nasib kenaikan UMK 2024.

"Kami akan bertahan, sambil menunggu tindak lanjut yang pasti. Dan terkait hal ini pun, kami akan melanjutkan aksi lebih besar pada besok hari secara awur-awuran," ujarnya.

Ilustrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025, Buruh Sebut Bakal Tingkatkan Potensi PHK

Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di 1 Januari 2025 disebut akan memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024