Heru Budi Ingatkan ASN hingga Lurah Bakal Potong Gaji dan Copot Jabatan Jika Tidak Netral

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Sumber :
  • Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengumpulkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI, Camat dan Lurah di Balai Agung, DKI Jakarta. Heru mengingatkan untuk tetap menjaga netralitas menjelang kontestasi pemilu 2024.

Budi Gunawan Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Aparat yang Tak Netral di Pilkada

"Jelang pemilu hati-hati, kita semua, ASN, termasuk saya. Saya tidak pernah perintahkan macam-macam kepada bapak loh ya, saya tidak pernah memerintah macam-macam. Aturannya satu, netral. Kalau kita netral kan enak," kata Heru Budi di Jakarta Pusat, Rabu, 22 November 2023.

Heru Budi kembali mengingatkan bahwa seluruh ASN dipantau media sosialnya, tidak boleh berfoto yang mirip atau sama dengan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

DPR Singgung 'Partai Cokelat' saat Rapat Bareng Menhan-Panglima TNI

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Foto sudah diatur, tidak boleh tanda-tanda mirip-mirip atau sama. Itu juga ada survei lho. Pak lurah paling jauh itu dipantau juga. Sudah bekerja saja, kalau kita netral kan enak. Datang duduk ya kerja bantu warga bereskan program-program kerja," kata Heru.

Budi Gunawan Minta Usulan KPU jadi Badan Ad Hoc Dikaji Lebih Dalam

Selanjutnya, Heru juga menyinggung soal atribut kampanye yang akan dipasang di DKI Jakarta. Satpol PP, kata dia, akan menertibkan atribut kampanye yang tidak boleh ditempatkan.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Photo :
  • Youtube

"Mengenai atribut kampanye sudah diatur. Ya, namanya pesta demokrasi biarkan saja, mau pasang spanduk, mau pasang baliho, umbul-umbul, selama 3 bulan, yang tidak boleh di mana, itu ada aturannya," ucap Heru.

Heru juga mengancam akan menunda gaji ASN yang ketahuan tidak netral menjelang kontestasi pemilu. Ia juga bakal mencopot ASN yang tak netral dari jabatannya.

"(Ada sanksi bagi ASN yang tidak netral) berupa teguran, lalu penundaan gaji, terus penurunan. Diberhentikan dari jabatan. Kalau di lurah ya diberhentikan sebagai lurah," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya