Heru Budi Tak Masalah Buruh Gugat UMP DKI 2024 ke PTUN: Namanya Juga Hak
- VIVA/ Riyan Rizki Roshali
Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengaku tak masalah jika buruh melayangkan gugatan atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Â
Melalui Kepgub Nomor 818 Tahun 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan UMP 2024 sebesar 3,38 persen menjadi Rp5.067.381.
Kenaikan UMP itu tidak sesuai dengan harapan para buruh yang melakukan aksi demo di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 21 November 2023. Mereka ingin, UMP naik menjadi Rp5,6 juta.
"Ya enggak apa-apa, namanya hak-hak warga negara," kata Heru kepada wartawan, dikutip Rabu, 22 November 2023.
Dikatakan Heru, kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2024 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2023. Di dalamnya, tercantum maksimal kenaikan UMP dihitung dengan menggunakan alfa 0,3.
"Permohonan dari serikat pekerja tentu lebih dari itu, maka Pemda DKI menetapkan alfa yang tertinggi yaitu 0,3," tandasnya.Â
Sebelumnya diberitakan, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 menjadi Rp5.067.381.
Heru menyatakan UMP DKI 2024 naik 3,38 persen dibandingkan UMP tahun 2023. Diketahui, UMP DKI Jakarta 2023 hanya sebesar Rp4,9 juta.Â
"Jadi rupiahnya dari Rp4,9 juta menjadi Rp5.067.381 juta. Sekitar 0,3 alfanya," kata Heru Budi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 21 November 2023.
Kenaikan UMP sebesar 3,38 persen itu tak sesuai dengan harapan para buruh di DKI Jakarta. Mereka melalui aksi di depan Balai Kota DKI menginginkan agar Heru Budi menaikkan UMP menjadi Rp5,6 juta.
"Tanda tangan di Pergub, UMP kita Rp5,6 juta. Itu saja enggak bisa. Sekarang disuruh keluar enggak mau," kata orator di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 21 November 2023.