Kenaikan UMP DKI Tak Sesuai Harapan, Heru Budi Iming-iming Buruh Beri Subsidi
- Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden
Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengungkap deretan bantuan subsidi yang disiapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menopang biaya hidup para buruh.
Bantuan itu diungkap Heru setelah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024. Diketahui, UMP DKI naik dari yang semula Rp4,9 juta menjadi Rp5.067.381.
"Kalau di DKI sebenarnya ada kelebihannya, Pemda DKI selain menetapkan UMP ada yang namanya Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Mereka mendapatkan bantuan subsidi transportasi gratis, lantas secara otomatis mendapatkan subsidi pangan," kata Heru Budi kepada wartawan di Balai Kota DKI, Selasa, 21 November 2023.
Tak hanya itu, anak-anak yang orang tuanya bekerja sebagai buruh dan memiliki KPJ juga akan mendapatkan bantuan subsidi. Bantuan yang dimaksud, berupa biaya pendidikan hingga subsidi pangan.
"Kalau mereka mendapatkan Pekerja Jakarta, turunannya adalah sudah pasti KJP (Kartu Jakarta Pintar). Kalau dapat KJP turunannya dapat subsidi pangan, jadi UMP ditambah Pemda DKI dengan subsidi KJP dan subsidi pangan," ungkapnya.
Maka dari itu, Heru meminta kepada para buruh khususnya yang berada di wilayah Jakarta untuk menerima keputusan terkait kenaikan UMP DKI terbaru.
UMP DKI Naik Menjadi Rp5,06 Juta
Sebelumnya diberitakan, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 menjadi Rp5.067.381.
Heru menyatakan UMP DKI 2024 naik 3,6 persen dibandingkan UMP tahun 2023. Diketahui, UMP DKI Jakarta 2023 hanya sebesar Rp4,9 juta.
"Jadi rupiahnya dari Rp4,9 juta menjadi Rp5.067.381 juta. Sekitar 0,3 alfanya," kata Heru Budi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 21 November 2023.
Heru menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Pemprov DKI tak bisa melewati peraturan pemerintah yaitu alfanya maksimum 0,3 persen," ungkapnya.