Pembayaran Gaji PJLP Belum Selesai, Ini Kabar Terbaru dari Pemprov DKI
- VIVA/Syaefullah
Jakarta – Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemprov DKI Jakarta Michael Rolandi C. Brata mengatakan, pihaknya belum dapat menuntaskan pelunasan atau pembayaran selisih gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta menjanjikan pembayaran itu akan selesai pekan ini.
Michael menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah membayar selisih PJLP untuk di wilayah Jakarta Pusat mencapai 55 persen. Sementara di Jakarta Selatan sudah mencapai 62,96 persen.
"Pembayaran PJLP di wilayah Jakarta Pusat telah mencapai 55 persen. Untuk Jakarta Selatan yang sudah cair rapel PJLP-nya melalui Kasda 62,96 persen, kemudian Jakarta Utara 29,79 persen," ujar Michael saat dikonfirmasi, Jumat, 17 November 2023.
Untuk di wilayah Jakarta Timur, Michael mengatakan pembayaran selisih gaji sudah mencapai 62,27 persen. Sedangkan, Jakarta Barat sudah sebanyak 42,82 persen.
Data tersebut, kata Michael, berdasarkan laporan yang diterima Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta hingga Kamis, 16 November 2023 malam pukul 18.30 WIB.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menaikkan gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI yang belum sesuai upah minimum provinsi (UMP) 2023.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata mengatakan, kekurangan dan kenaikan gaji sesuai UMP 2023 itu dilakukan setelah pembahasan APBD 2023.
"Iya (dibayar dan gaji dinaikkan setelah) APBD perubahan. Itu akan kita masukan komponen yang Rp4,9 sesuai dengan UMP 2023 dengan menghitung sesuai dengan kontrak," kata Michael saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Juni 2023.
Kini, Pemprov DKI tengah memproses pembayaran selisih gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Ditargetkan pembayaran itu selesai pekan ini. "Kami berharap proses pembayaran di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diselesaikan pada minggu ini," kata Michael saat dihubungi, Selasa, 14 November 2023.
Ia menjelaskan, pembayaran rapel selisih gaji PJLP itu sudah dilakukan bertahap sejak 10 November 2023. Mekanisme pembayaran rapel gaji PJLP, kata Michael, dilakukan tiap dinas di DKI Jakarta.
"Proses administrasi dilakukan oleh masing-masing OPD sesuai dengan DPA yang mereka miliki. Kecepatan, ketepatan, dan akuntabilitas proses administrasi ada di masing-masing OPD," tuturnya.