Tuding Aparat Tidak Netral, Jubir TPN Ganjar-Mahfud Dilaporkan ke Polda Metro
- VIVA/Foe
Jakarta – Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan diterima dengan nomor STTLP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Adalah Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi yang mempolisikan pria yang juga seorang presenter itu. Juru bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri Fakhruddin mengatakan, laporan dibuat karena tudingan Aiman soal aparat yang tidak netral di Pemilu 2024.
"Terkait pernyataannya ada temannya dari pihak kepolisian yang merasa keberatan adanya perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon presiden wakil presiden yaitu Prabowo-Gibran. Karena kita menganggap kemudian pernyataan Aiman Witjaksono ini tidak berbasis data yang konkret dan valid, maka kita melaporkan saudara Aiman ke polda karena kita menganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoax," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Senin 13 November 2023.
Dalam buat laporan, Fikri mengaku membawa beberapa barang bukti. Salah satunya adalah flasdisk berisi video Aiman menyebut aparat kepolisian tidak netral di Pemilu 2024. Dia mengaku dapat video itu dari instagram Aiman. Fikri mengatakan, pernyataan Aiman tersebut menimbulkan dampak negatif kepada Korps Bhayangkara. Menurutnya, masyarakat juga dirugikan atas hal tersebut.
"Aiman Witjaksono ini dia kan caleg yang saat ini ikut kontestasi pemilu 2024. Sangat disayangkan apabila calon pemimpin kita memiliki sikap seperti itu. Jadi nantinya demokrasi kita ke depan akan cacat, dan juga akan pincang ketika perhelatan perjalanannya itu, selalu diisukan dengan hoaks dan penyebaran kebencian," katanya.
Sementara itu, terkait hal ini Aiman pun memberi tanggapan. Dia mengaku belum tahu kalau dirinya dipolisikan. Meski begitu, dirinya siap memenuhi panggilan polisi bila dipanggil nantinya. Aiman menegaskan punya bukti-bukti terkait pernyataannya tersebut.
Aiman sendiri dilaporkan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 atau 15 dan/atau UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Sebagai warga negara yang baik harus menjalani semua yang diatur dalam undang-undang," ujar Aiman menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, Polri menegaskan kalau mereka netral dalam pemilihan umum 2024. Hal itu menanggapi tudingan Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono soal aparat yang tidak netral di Pemilu 2024.
"Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap tahapan kontestasi Pemilu 2024," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin 13 November 2023.
Dia mengatakan, apabila terdapat anggota Polri yang melanggar tentu bakal ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu sesuai dasar-dasar yang harus dijunjung anggota Korps Bhayangkara untuk bersikap netral pada Pemilu 2024.