Taman Ria Senayan Boleh Dibangun, Asalkan...
- jakartaskypercity.com
VIVAnews – Pendirian bangunan di kawasan bekas Taman Ria Senayan harus mengikuti ketentuan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), yaitu yang diizinkan pemerintah maksimal 20 persen dari luas lahan yang ada.
“Karena Taman Ria masuk dalam kawasan utama taman (KUT), artinya tetap boleh dibangun, tapi tidak boleh lebih dari 20 persen dari total luas lahan,” kata Kepala Dinas Tata Ruang Jakarta, Wiryatmoko, ketika dihubungi lewat telepon, Selasa, 20 Juli 2010.
Selain itu, pendirian bangunan di kawasan itu juga hanya boleh dilakukan di Jalan Senayan, tidak boleh di jalan yang menghadap ke Jalan Gatot Subroto. “Karena untuk kawasan Gatot Subroto itu untuk kawasan taman,” Wiryatmoko.
Ditanya mengenai apakah rencana pembangunan mal di lahan bekas Taman Ria Senayan sudah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan pemerintah, Wiryatmoko menyatakan, “Itu perlu ditanya lagi ke dinas terkait, misalnya BPLHD yang mengurusi Amdal dan Dinas P2B soal IMB-nya.”
Tanah Taman Ria Senayan merupakan tanah negara yang berada di bawah pengawasan Sekretariat Negara (Setneg).
Sebelumnya Gubernur Fauzi Bowo menyatakan lebih setuju kalau kawasan itu ditetapkan sebagai hutan kota dalam bentuk ruang terbuka hijau (RTH), bukan untuk komersial. Bahkan lebih baik lagi jika areal Taman Ria Senayan yang memiliki danau buatan di Jalan Gatot Subroto itu disatukan dengan kawasan Gedung DPR, MPR, dan DPD RI.
Dengan dijadikannya hutan kota, kata Fauzi, kawasan paru-paru kota di Jakarta akan bertambah lagi. Karena hingga saat ini, hutan kota di Jakarta masih 9,6 persen dari luas wilayah Jakarta yang mencapai 665 kilometer persegi. Pemerintah Jakarta telah menargetkan tahun 2030 mendatang, hutan kota di ibukota mencapai sebesar 13,9 persen.
Rencana pembangunan mal, sebelumnya diungkapkan Kurnia Ahmadi, perwakilan PT Ario Bimo (penyewa lahan), usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR dan Kementerian Sekretaris Negara di gedung DPR, Senin, 19 Juli 2010
"Konsepnya nanti menjadi entertainment center atau pusat hiburan yang dilengkapi dengan taman kota. Kami menggandeng Lippo sebagai operator," kata Kurnia.
Kurnia menjelaskan saat ini proses pembangunan di Taman Ria memang dihentikan karena terkendala Amdal dan Izin Mendirikan Bangunan. Izin ini belum dikeluarkan pemerintah Jakarta.
"Hanya dihentikan sementara. Tapi nanti kalau izin sudah keluar, pembangunan jalan lagi," ujar Kurnia.
Taman Ria Senayan berlokasi di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan. Taman ini pada tahun 1970 hingga 1990-an dikenal sebagai Taman Ria Remaja.
Pada waktu itu, kawasan ini menjadi tempat nongkrong terkenal bagi remaja Ibukota, karena tersedia berbagai jenis permainan.
Tahun 1995, konsep kawasan itu berubah, dan namanya diganti menjadi menjadi Taman Ria Senayan. Kawasan itu kemudian dikelola oleh PT Arloblmo Laguna Perkasa, tahun 1997.
Beberapa tahun kemudian, kegiatan bisnis di kawasan itu mulai surut, dengan ditutupnya tenan-tenan penyewa bangunan. Hingga akhirnya Lippo Group mengambil alihnya. (adi)