4 Kasus Besar yang Jadikan Wamenkumham Prof Eddy Sebagai Saksi Ahli, dari Sianida Hingga Hambalang
- Tangkapan Layar: Instagram
Jakarta – Belakangan ini nama Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menjadi topik hangat dalam pemberitaan kasus korupsi. Ya, guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK.
Sebelum menjadi Wamenkumham mendampingi Yasonna Laoly, Eddy Hiariej dikenal sebagai spesialis saksi ahli. Ia diketahui telah menjalankan profesi sampingan sebagai saksi ahli sejak 2006. Ia berhenti setelah ditunjuk sebagai Wamenkumham pada tahun 2020 lalu.
Eddy Hiariej mengatakan bahwa selama belasan tahun menjalankan profesi tersebut, ia sudah 800 kali menjadi saksi ahli dalam berbagai perkara. Nah, berikut adalah beberapa kasus besar yang menjadikan Eddy Hiariej sebagai saksi ahli dalam kasusnya.
1. Kopi Sianida Mirna Salihin
Dalam sidang ke-14, Eddy Hiariej sempat bersaksi dalam kasus sianida yang menyeret nama Jessica Wongso. Prof Eddy bersaksi bahwa majelis hakim tak perlu ragu menjatuhkan hukuman kepada terduga pelaku Jessica Wongso meski motif pembunuhan belum terungkap.
“Kalau ada ahli pidana bilang butuh motif, suruh baca lagi sejarah pembentukan KUHP di Belanda,” ujar Eddy pada 2016. Akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 20 tahun kepada Jessica Wongso.
2. Proyek Hambalang
Kasus besar pertama yang sempat menjadikan Prof Eddy sebagai saksi ahli adalah proyek Hambalang. Kasus dugaan korupsi tersebut menyeret nama Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum hingga divonis selama majelis hakim selama 9 tahun.
Dalam sidang yang bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tersebut, Eddy Hiariej datang sebagai saksi yang memberatkan Anas karena terbukti menerima uang proyek Hambalang senilai Rp20 miliar.
3. Kasus Penistaan Agama Ahok
Setahun setelah kasus kopi sianida, Eddy Hiariej juga sempat menjadi saksi ahli dalam kasus penistaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Eddy membela Ahok yang dinilai telah menistakan agama Islam dalam kampanye ke Pulau Seribu.
Namun, peran Prof Eddy sebagai saksi ahli untuk Ahok tersebut membuat jaksa penuntut umum naik pitam. Bukan tanpa alasan, sebelumnya Eddy diperiksa sebagai ahli dalam proses penyidikan, tapi ia malah datang sebagai saksi ahli pidana atas permintaan Ahok.
4. Sengketa Pilpres 2019
Berlanjut pada tahun 2019, Prof Eddy sempat menjadi salah satu saksi ahli dalam sidang sengketa pemilihan presiden antara pasangan Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandiaga. Sebagai saksi ahli dalam sidang tersebut, Eddy Hiariej lantang membela Jokowi.
Dalam sidang tersebut, ia menyebut bahwa MK bukan Mahkamah Kalkulator. Kata ini dilontarkan karena ia menilai bahwa penasihat hukum pasangan Prabowo-Sandiaga terlalu memaksakan dalil supaya hakim mengakui kemenangan Prabowo-Sandiaga.