Usut Kasus Pemerasan ke SYL, Polisi Periksa Saksi hingga Uji Bukti Elektronik Hari Ini
- VIVA/Foe Peace
Jakarta – Direktorat Reserse Polda Metro Jaya pada Jumat menguji barang bukti elektronik yang disita penyidik bersama pemeriksaan saksi dan sejumlah ahli terkait kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Beberapa kegiatan penyidikan di antaranya pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli uji laboratoris barang bukti elektronik yang disita penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta.
Namun, Ade Safri tidak menyebutkan jumlah saksi yang hari ini akan diperiksa, termasuk identitas atau latar belakangnya.
Ade Safri hanya menyampaikan informasi mengenai agenda pemeriksaan terhadap ahli untuk dimintai keterangannya dalam kasus tersebut.
“Ahli multimedia, ahli digital forensik dan ahli hukum acara,” katanya.
Selain itu, Ade Safri telah menerima undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat bersama KPK terkait kasus ini yang dijadwalkan pada Jumat ini. Namun pihaknya meminta dilakukan jadwal ulang.
"Penyidik menyampaikan untuk undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat dimaksud dapatnya dijadwalkan kembali pada minggu ke-3 bulan November dikarenakan pada hari Jumat (10/11) penyidik telah memiliki jadwal kegiatan penyidikan yang sudah terjadwal sebelumnya, " kata Ade Safri.
Polda Metro Jaya sudah mendapat persetujuan terkait permintaan supervisi atas kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap SYL.
"Telah dilakukan surat-menyurat dengan KPK RI, penyidik telah menyurati dan kemudian sudah mendapatkan langkah-langkah yang positif dan dari penyidik menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Jakarta, Kamis (9/11).
Menyusul perkembangan positif tersebut, Trunoyudo mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas koordinasi yang sudah dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Trunoyudo menyebutkan, supervisi tersebut bertujuan agar penyidik dalam melakukan proses penyidikan bisa berlangsung efisien dan efektif.