Surat Lulus Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjang STNK
- VIVA/Andrew Tito
Jakarta – Persyaratan perpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nantinya akan ditambahkan dengan surat lulus uji emisi bagi kendaraan bermotor.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Mohamad Amin saat menggelar razia tilang uji emisi, Rabu 1 November 2023.
"Hasil uji emisi ini merupakan persyaratan untuk perpanjangan STNK kendaraan, baik tahun ini maupun tahun yang akan datang," ujar Amin dalam keterangannya di Lebak Bulus Jakarta Selatan, Rabu 1 November 2023.
Amin menegaskan, petugas dari Suku Dinas LH Jakarta Selatan bakal menggencarkan razia tilang uji emisi selama bulan november 2023 dengan target 14 kali razia di wilayah Jakarta Selatan.
"Kita perlu melaksanakan razia tilang uji emisi ini karena trennya ketika tilang tidak dilakukan, masyarakat cenderung turun untuk melakukan uji emisi kendaraan," ujarnya.
Amin mengatakan kegiatan uji emisi kendaraan di Jakarta Selatan akan terus dilakukan. "Jadi kegiatan seperti ini harus terus dilakukan dan rencananya untuk bulan November ini akan ada 14 kali razia," ujarnya.
Khusus di Jakarta Selatan, ada dua lokasi razia tilang, yakni di Jalan RA Kartini dan Jalan Sultan Hasanudin.