Tilang Uji Emisi Berlaku Lagi Hari Ini di Jakarta, Catat Lokasi Razianya!
- VIVA/Andrew Tito
Jakarta - Mulai hari ini, sanksi tilang bakal diterapkan lagi di Ibu Kota bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Polisi menyebut, kalau prosedur pemeriksaan hingga penilangan terhadap kendaraan yang tak lulus uji emisi saat terkena razia sama dengan yang sebelumnya yang pernah dilakukan.
"(Prosedur pemeriksaan hingga penilangan) Sama," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Jhoni Eka Putra kepada wartawan, Rabu 1 November 2023.
Adapun lokasi razia uji emisi hari ini di Jakarta, rencananya bakal dilakukan di 5 titik. Namun, mantan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Kota Depok itu mengatakan bisa saja lokasinya berubah. Hal itu terjadi apabila mereka menemukan lokasi yang lebih tepat untuk dilakukannya razia.
"Namun, tergantung masing-masing wilayah nanti bisa menentukan lokasi yang lebih baik," ujarnya.
Berikut ini lokasi razia uji emisi tanggal 1 November 2023 di Jakarta:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung;
2. Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur (depan Antam);
3. Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan;
4. Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara;
5. Jalan Lingkar Luar Meruya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta kembali melaksanakan razia uji emisi dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi. Langkah ini diambil setelah evaluasi yang melibatkan berbagai pihak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan bahwa dilakukannya razia uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara.
"Ini sangat efektif, hasil kajian kami bersama NGO Internasional Vital Strategies menunjukan intervensi sumber emisi dari sumber bergerak manfaat terbesar berasal dari uji emisi," kata Asep dalam keterangannya, Selasa, 31 Oktober 2023.