Segel TPA Liar Pladen, Pemkot Tangsel: Kalau Ada Aktivitas Lagi, Itu Sudah Pidana
- istimewa
Pondok Aren - Pemerintah Kota Tangerang Selatan atau Pemkot Tangsel mengeluarkan kebijakan tegas dengan melakukan penutupan dan penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Pladen, Pondok Ranji. Penyegelan itu berlaku pada Senin kemarin.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Tangerang Selatan Sapta Mulyana, menjelaskan TPA tersebut juga sudah dipasang police line. Dengan demikian, artinya tidak boleh ada lagi aktivitas pembuangan sampah di lokasi. Pun, akses jalan menuju TPA tersebut juga sudah ditutup.
"Penyegelan sudah dipasang police line, akses jalan ditutup. Jadi, tidak ada lagi aktivitas terkait pembuangan sampah ilegal yang ada di situ. Kita lakukan penutupan, akses kita tutup police line semua," kata Sapta, dalam keterangannya, Selasa, 31 Oktober 2023.
Dia menuturkan kebijakan penyegelan itu karena aktivitas pembuangan sampah di lokasi sudah mengganggu kenyamanan warga sekitar. Selain memicu polusi udara, keberadaan TPA itu juga memunculkan bau ke hunian sekitar.
"Karena polusi udara, polusi aroma yang tidak bagus di sekitar, bau ke hunian sekitar, stasiun, pusat-pusat kuliner. Ini supaya tidak terganggu lagi," jelas Sapta.
Pun, ia menegaskan jika kembali terjadi aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut, artinya sudah merusak police line. Kata dia, hal itu berarti tindak pidana telah dilakukan.
"Di situ sudah disegel, police line. Jadi, kalau ada kerusakan, itu sudah pidana. Jadi urusannya nanti sama kepolisian," lanjutnya.
Sapta bilang pihaknya didukung aparat gabungan sudah menghentikan aktivitas hingga penutupan agar tak ada lagi aktivitas di TPA.
"Sudah kita hentikan semua. Penutupan, penyegelan, penghentian kegiatan supaya tidak ada aktivitas lagi," ujarnya.
Dia mengatakan, penindakan yang dilakukan hari ini bersama lintas sektor mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, lalu didukung aparat Kepolisian dan TNI.