Posisi Caleg DPRD DKI Mendiang Gembong Warsono Digantikan Putra Sulungnya
- VIVA
Jakarta – Status caleg DPRD DKI Jakarta, mendiang Gembong Warsono resmi digantikan oleh putra sulungnya, yakni Yanuar Prabowo. Pengurusan nama Yanuar sebagai caleg pengganti mendiang ayahnya itu telah dikirim DPD PDIP DKI Jakarta kepada KPU DKI Jakarta.
"DPD PDI Perjuangan (PDIP) telah memproses penggantian calon sementara yang meninggal dunia atas nama Pak Gembong Warsono pada hari Jumat 20 Oktober 2023 yang lalu," ujar Anggota KPU DKI Jakarta bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Dody Wijaya saat dihubungi, Kamis, 26 Oktober 2023.
"Pengganti Pak Gembong sebagai caleg DPRD DKI Jakarta itu putra kandungnya yakni Yanuar Prabowo," katanya.
Dody menjelaskan, nantinya Yanuar akan menggantikan posisi Gembong sebagai caleg PDIP nomor urus 1 di dapil Jakarta 7 yang meliputi Kecamatan Kebayoran Lama, Kebayoran Baru, Cilandak, Pesanggrahan dan Setiabudi.
Sebab, di masa setelah pencermatan DCS seperti saat ini, parpol hanya boleh menggantikan nama calegnya yang meninggal tanpa mengubah nomor urut dan dapil yang bersangkutan.
"Selain PDIP, ada juga Perindo yang mengajukan penggantian nama caleg karena calegnya meninggal dunia dan saat ini pengajuannya masih kami verifikasi," kata Dody.
Di sisi lain, pihak KPU DKI juga telah menerima penggantian calon sementara atas nama Gembong Warsono. "Dan sesuai ketentuan sudah kami terima dan proses verifikasi serta penyusunan DCT," ucap Dody.
Sementara itu, terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) Gembong Warsono sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, Dody menyebutkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan dari pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Sebagai informasi, Gembong Warsono meninggal dunia pada Sabtu, 14 Oktober 2023 dinihari. Politisi PDIP itu meninggal sekira pukul 01.32 WIB.
Jenazah Gembong Warsono disemayamkan di rumahnya di Jalan Peninggalan Timur 1/39 RT. 007/09 Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan.