Terima Surat PAW dari DPRD DKI, KPU Jakarta Akan Rapat Pleno Pemberhentian Cinta Mega
- VIVA.co.id/ Danar Dono
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima surat pergantian antar waktu (PAW) anggota fraksi PDIP, yakni Cinta Mega.
“Iya betul, KPU Provinsi DKI Jakarta telah menerima surat dari Ketua DPRD tanggal 19 Oktober perihal Pergantian Antar-Waktu Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi PDI-Perjuangan atas nama Cinta Mega," kata Anggota KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Dody Wijaya saat dikonfirmasi, Selasa, 24 Oktober 2023.
Selanjutnya, kata Dody, KPU DKI Jakarta bakal menggelar rapat pleno untuk memverifikasi persyaratan PAW dan menetapkan sosok pengganti Cinta Mega.
Kendati demikian, Dody belum bisa menjelaskan secara detail siapa sosok yang bakal menggantikan Cinta Mega sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P.
"Rapat pleno akan digelar dalam waktu dekat. Dalam prosesnya, KPU DKI berpegang teguh pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD 3, dan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang PAW," ujar Dody.
Sebagai informasi, Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Augustinus mengaku, pihaknya telah menerima surat pemecatan Cinta Mega sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dari DPP PDIP.
Diketahui, PDIP mengusulkan pergantian antar waktu (PAW) Cinta Mega, usai resmi memecatnya sebagai kader partai. Cinta Mega dipecat dari PDIP karena kepergok bermain judi slot saat rapat paripurna DPRD DKI.
"Untuk surat pemberhentian Bu Cinta Mega dari DPP dan DPD (PDIP) sudah masuk per tanggal 9 Oktober 2023," ujar Augustinus kepada wartawan, Rabu, 11 Oktober 2023.
Augustinus kemudian bakal meneruskan surat pemecatan Cinta Mega kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melalui Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Surat tersebut diberikan ke KPU untuk menetapkan caleg DPRD DKI periode 2019-2014 yang akan menggantikan Cinta Mega sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP.